Pada artikel sebelumnya, kami sudah membahas hal-hal apa saja yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan badan usaha. Kami juga telah sempat berbagi bahwa suatu badan usaha dapat berbentuk badan hukum, bisa juga tidak. Berikut adalah badan-badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum, yang dapat menjadi pilihan Anda.
Perusahaan Perseorangan
Bentuk ini adalah bentuk badan usaha yang dimiliki oleh satu orang saja. Orang tersebut akan bertindak merangkap seluruh jabatan yang umumnya dijabat oleh beberapa orang dalam bentuk usaha lain, seperti direktur, manajer, hingga pelaksana harian dari usaha tersebut.
Usaha dengan bentuk ini pembentukannya cukup sederhana, karena tidak memerlukan akta formal. Selain itu, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur jenis badan usaha ini, sehingga menjalankan usaha dengan bentuk ini akan lebih leluasa. Jika pemilik menambah orang dalam menjalankan usaha ini, penambahan personel tersebut umumnya bersifat subordinatif, sehingga tidak akan mengubah bentuk usaha.
Persekutuan Perdata
Persekutuan Perdata adalah kumpulan orang dengan profesi sama yang ingin menjalankan usahanya dengan nama bersama. Bentuk ini adalah bentuk persekutuan yang mendasar dan paling sederhana dibandingkan dengan Firma dan Persekutuan Komanditer (CV).
Ciri-ciri Persekutuan Perdata adalah sebagai berikut:
- terdiri dari dua orang sekutu (pesero) atau lebih;
- masing-masing sekutu tersebut mengkontribusikan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan; dan
- bertujuan membagi keuntungan.
Dalam bentuk ini, seluruh sekutu wajib memberikan kontribusi untuk kepentingan persekutuan yang disebut sebagai inbreng (pemasukan ke perseroan). Bentuk kontribusi tersebut beragam, selama memiliki manfaat dan nilai ekonomis terhadap persekutuan. Masing-masing sekutu bisa bertindak keluar atas namanya sendiri selama tindakan tersebut tidak menyimpang dari anggaran dasar dan tidak mempengaruhi kepemilikan maupun membebani persekutuan. Syarat pendiriannya pun cukup sederhana, yakni dengan membuat suatu perjanjian antara para sekutu.
Firma
Firma merupakan bentuk yang lebih khusus dari Persekutuan Perdata. Syarat pendiriannya kurang lebih sama dengan adanya perjanjian antara para sekutu, namun diikuti dengan suatu Akta Pendirian yang dibuat oleh Notaris sebagaimana disyaratkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Umumnya, Firma didirikan untuk kegiatan usaha di bidang jasa.
Untuk mendirikan firma, tidak ada batasan mengenai modal yang harus dimiliki oleh para sekutu, sehingga bisa ditentukan sesuai dengan kemampuan para sekutunya. Bentuk tanggung jawab para sekutu dalam Firma adalah tanggung-menanggung, yaitu kewajiban perusahaan ditanggung bersama-sama oleh para pendirinya. Selain itu, Akta Pendirian Firma harus didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berada di wilayah hukum tempat kedudukan Firma.
Apabila Firma tidak didaftarkan dan tidak dilakukan pengumuman atas pendiriannya, maka:
- dalam urusan dengan pihak ketiga, Firma dianggap sebagai perseroan umum dalam segala urusan;
- Firma dianggap didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan; dan
- seluruh sekutu dianggap berhak untuk bertindak dan bertandatangan atas nama Firma tersebut.
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap / CV)
CV merupakan salah satu bentuk badan usaha yang banyak dipilih ketika seseorang atau sekelompok orang ingin memulai bisnisnya, selain Perseroan Terbatas (PT). Dalam KUHD diatur bahwa CV memiliki dua macam sekutu yang memiliki peran berbeda, yaitu Sekutu Komplementer atau sekutu aktif dan Sekutu Komanditer atau sekutu pasif.
Sekutu Komplementer adalah sekutu yang bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap seluruh kepentingan perseroan, sementara Sekutu Komanditer adalah sekutu yang hanya bertanggung jawab sebesar bagian yang dipinjamkannya kepada perseroan. Sekutu Komplementer umumnya mengurus manajemen, sementara Sekutu Komanditer hanya memberikan modal.
Status dan tanggung jawab Sekutu Komanditer berdasarkan adalah sebagai berikut:
- nama sekutu tidak dapat digunakan untuk nama CV;
- Sekutu Komanditer tidak boleh melakukan tindakan atas nama CV, meskipun berdasarkan kuasa dari Sekutu Komplementer; dan
- Sekutu Komanditer hanya perlu menanggung kerugian sesuai jumlah uang yang ia masukkan ke CV, tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah ia peroleh.
Untuk lebih memahami apa-apa saja yang perlu dipikirkan mengenai pemilihan badan usaha, mohon baca kembali Bagian 1 dari artikel ini. Pada artikel Bagian 3 dan terakhir, kami akan menjelaskan mengenai badan usaha apa saja yang berbentuk badan hukum, dan apa manfaatnya bagi anda.
–
Artikel ini ditulis oleh Virra dari Klikonsul. Klikonsul adalah konsultan hukum dan bisnis di bidang ekonomi kreatif, termasuk teknologi informasi. Kami dapat menyusun kontrak, mengurus izin, mendirikan perusahaan, hingga membantu perencanaan bisnis. Informasi lebih lanjut dapat dibaca di http://klikonsul.com.