Industri Kreatif Harus Dilindungi Hak Kekayaan Intelektual

Berbicara tentang industri startup erat kaitannya dengan proses kreatif di dalamnya. Rata-rata produk yang dihasilkan oleh startup adalah produk yang memerlukan proses pemikiran, perancangan, riset hingga implementasi. Produk kreatif erat kaitannya dengan bagaimana sebuah ide brilian direalisasikan dalam sebuah karya, menjadi produk yang bisa dipakai banyak orang.

Beberapa waktu lalu DailySocial berkesempatan berbincang dengan Deputi Bidang Infrastruktur Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Hari Santosa Sungkari. Dalam kesempatan tersebut terdapat sebuah bahasan pokok yang menjadi perbincangan, yaitu terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang seharusnya menjadi landasan penting dari sebuah pengembangan produk kreatif.

“Sebuah produk kreatif terdiri dari bentuk fisik dan non-fisik. Bentuk fisik sering kali menjadi satu-satunya hasil produk yang dibisniskan untuk mencapai keuntungan ekonomis. Padahal justru yang menjadi core dari sebuah produk kreatif adalah kekayaan intelektual yang ada di dalamnya. Kekayaan intelektual tersebut yang harusnya mampu memberikan nilai ekonomis lebih tinggi dibanding dengan barang fisik yang dihasilkan,” ujar Hari memulai perbincangan.

Hari melanjutkan, “Saya melihat proses kreatif produk startup di Indonesia sudah semakin bagus, tapi kesadaran tentang HKI masih rendah, padahal HKI akan melindungi karya dari pemalsu dan memberikan jaminan kualitas yang mahal untuk produk yang dihasilkan.”

Menurut Hari startup harus aware dengan upaya peningkatan merek dagang. Seiring dengan pengembangan produk menuju produk bagus, startup harus memiliki inisiatif untuk memikirkan hak cipta dan paten terhadap merek tersebut. Hari mencontohkan beberapa produk yang biasa saja, namun ketika produsen sudah memiliki brand yang kuat maka nilai jualnya juga tinggi. Keuntungan seperti ini yang diharapkan untuk pengembang produk kreatif di dalam negeri.

Mendukung awareness HKI untuk industri kreatif dalam negeri, Bekraf berinisiatif membantu proses pendaftaran HKI secara end-to-end, termasuk dari sisi pembiayaan (proses pendaftaran HKI akan gratis, biaya ditanggung Bekraf). Saat ini pihak Bekraf bersama Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) sedang menggodok mekanisme terbaik. Direncanakan akhir Februari 2016 ini industri kreatif sudah bisa menikmati kemudahan proses HKI dari Bekraf.

Dalam melakukan pendaftaran HKI nantinya Bekraf akan menyajikan dua prosedur, yakni sesi konsultasi dan sesi validasi kelayakan. Dari pengalaman terdahulu proses ini banyak yang menilai lama dan cukup rumit. Bekraf mengatakan bahwa bersama pihak Menkumham akan menyederhanakan proses HKI ini, sehingga memicu banyak karya kreatif yang dipatenkan di Indonesia. Tahun ini target Bekraf ada 1.000 lebih pendaftar HKI.

“Selain menekankan kepada HKI kami juga ingin membuka kanal selebar-lebarnya untuk industri kreatif dalam ngeri berkembang. Salah satu contohnya bersama pemerintah kami mengupayakan membuka investasi asing yang lebih luas untuk film. Kami ingin di Indonesia banyak bioskop alternatif yang akan lebih sering memutar film Indonesia,” pungkas Hari.