Menkominfo Terbitkan Surat Edaran, Wajibkan OTT Bayar Pajak

Menkominfo Rudiantara akhirnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan Konten Melalui Internet atau yang lebih dikenal dengan Over the Top (OTT). Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa OTT asing memiliki kewajiban berbentuk badan usaha tetap di Indonesia dan berkontribusi dalam pembayaran pajak.

Surat edaran yang diterbitkan Kamis (31/3) tersebut diunggah di laman resmi milik Kemkominfo. Selain mengharuskan OTT asing untuk membentuk badan usaha tetap dan berkontribusi dalam pembayaran pajak, surat edaran tersebut juga mengharuskan para pemain OTT untuk menaati peraturan perundang-undangan di bidang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, perdagangan, perlindungan konsumen, hak atas kekayaan intelektual, penyiaran, perfilman, periklanan, pornografi, anti terorisme, perpajakan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Selain itu dalam penjelasan poin 5.5.2 hingga 5.5.5 para penyedia OTT wajib untuk melakukan perlindungan data, melakukan filter konten, melakukan mekanisme sensor dan menggunakan sistem pembayaran nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hukuman atau sanksi yang dijatuhkan apabila ditemukan pemain OTT yang tidak patuh pada surat edaran tersebut. Salah satu tindakan yang mungkin diambil adalah pemblokiran.

Surat edaran ini memang bisa ditarik kapan saja, hanya saja aturan mengenai badan usaha tetap dan kewajiban pajak tampaknya akan menjadi sesuatu yang pasti diterapkan. Sejauh ini belum ada berita lebih lanjut mengenai apakah pihak WA, Facebook, Twitter dan OTT lainnya akan “patuh” dengan aturan ini.