Perumusan TKDN Tak Kunjung Usai, Kini Kemendag Perketat Izin Impor Ponsel

Regulasi TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) yang tergantung pada perangkat smartphone 4G di Indonesia masih terus menjadi pembahasan. Baik mengenai regulasinya sendiri atau pun dampaknya.  Salah satunya yang terbaru mengenai revisi yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal ketentuan impor telepon seluler (ponsel).

Revisi aturan ini disebutkan di beberapa media akan memperketat izin impor perangkat smartphone 4G dan mempertegas kewajiban penggunaan bahan baku dari dalam negeri, lebih tepatnya terkait dengan TKDN. Revisi ini juga disebut-sebut memiliki tujuan untuk mendorong nilai investasi dalam negeri.

Dikutip dari pemberitaan Kontan, Beleid yang disahkan Menteri Perdagangan Thomas Lembong pada 30 Mei 2016 dan berlaku 1 Juni tersebut memuat sejumlah aturan, di antaranya adalah persyaratan untuk memperoleh penetapan sebagai importir terdaftar (IT) ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet diklasifikasikan menjadi dua. Pertama untuk perangkat yang ada di jaringan 3G dan jaringan di bawahnya, yang kedua untuk perangkat di jaringan 4G LTE.

Hitung-hitungan aturan TKDN memang sudah menjadi perdebatan sejak direncanakan setahun silam. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan juga Kementerian Perindustrian yang bersentuhan langsung dengan kebijakan ini sudah bersama-sama merumuskan aturan TKDN dengan semangat untuk memberikan ‘panggung’ karya lokal atau untuk menarik investasi ke dalam negeri.

Pada dasarnya regulasi dan aturan dibuat untuk membantu atau membatasi sebuah tindakan. Dalam hal aturan TKDN dibuat untuk membatasi produk-produk smartphone 4G untuk masuk ke Indonesia untuk membantu industri dalam negeri tumbuh, baik software maupun hardware, setidaknya untuk penggunaan dalam negeri. Untuk tingkatkan ‘value’ bangsa Indonesia jika mengutip pernyataan Menteri Rudiantara tahun lalu.

Sebenarnya skema TKDN sudah berdampak pada dua produsen smartphone yang akhirnya “mundur” untuk memasarkan beberapa produknya di Indonesia. Dengan adanya revisi aturan impor ini juga diprediksikan beberapa produk akan batal atau paling tidak lamban masuk ke Indonesia.

Indonesia sejauh ini memang dikenal baik sebagai pasar yang cukup menjanjikan. Dengan penetrasi penggunaan smartphone yang cukup tinggi, dan juga melihat geliat persaingan operator telekomunikasi yang ramai-ramai menjajakan kualitas layanan 4G, smartphone 4G dalam beberapa tahun mendatang bisa diprediksi akan menjadi barang yang akan dicari.

Semoga saja inisiatif TKDN ini bisa menjadi jalan yang tepat untuk menarik investasi, bukan malah menjadi bumerang yang membuat banyak produsen kabur. Selain harus secepatnya diperjelas, TKDN juga harusnya dibarengi dukungan pemerintah mendorong industri software dan hardware tanah air untuk lebih baik atau setidaknya sejajar dengan kualitas industri software dan hardware internasional.