OJK Segera Luncurkan Aturan untuk Industri Fintech

Setelah menyelenggarakan Indonesia Fintech Festival & Conference 2016 akhir Agustus kemarin, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan dalam waktu dekat akan meluncurkan sebuah aturan tentang layanan teknologi finansial (fintech). Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, aturan tersebut nantinya akan menjadi panduan manajemen risiko bagi perbankan dan lembaga keuangan yang berkolaborasi atau secara mandiri mengeluarkan layanan finansial digital.

OJK juga disebutkan akan mendata perusahaan teknologi finansial untuk membicarakan tentang regulasi dengan para founder. Perusahaan-perusahaan tersebut diminta mendaftar di OJK untuk dibuatkan panduannya.

Rencana OJK yang ingin meregulasi industri fintech bukan hanya terdengar sekarang. Di awal tahun OJK juga sempat mengatakan akan segera berdiskusi dan menerima masukan dari para pelaku bisnis finansial teknologi.

Aturan yang dikeluarkan nantinya disiapkan untuk mengatur bisnis P2P lending, layanan keuangan yang memanfaatkan teknologi digital yang mampu mempertemukan pihak pemberi pinjaman dengan peminjam melalui sebuah platform, dan juga layanan crowdfunding, sebuah kegiatan pengumpulan dana yang dikelola melalui website atau teknologi digital lainnya untuk tujuan investasi atau kegiatan sosial.

Di dalam regulasi yang akan dibuat tersebut nantinya juga akan ada aturan mengenai perlindungan konsumen. Bisnis fintech adalah bisnis yang sensitif sehingga perusahaan harus transparan mengenai risiko bisnis kepada konsumen.

“Sebab, kadang-kadang oleh konsumen dipikirnya seperti tidak ada risiko karena pada umumnya seperti peer-to-peer lending-kan konsumen tidak banyak tahu mengenai calon yang akan dia biayai,” ujar Muliaman.

Setali tiga uang dengan OJK, Gubernur Bank Indonesia Agus D.W Martowardojo juga mengatakan bahwa bisnis finansial teknologi harus melindungi konsumen, salah satunya dengan manajemen risiko yang baik. Selain itu Agus juga mengungkapkan bahwa semua transaksi fintech harus ditempatkan di bank untuk memastikan adanya unsur pelindungan masyarakat dalam hal transaksi keuangan.