Platform peer to peer lending (P2P lending) Modalku menambah layanan baru Merchant Cash Advance (MCA) untuk UKM yang underbanked dan merchant online di Indonesia yang belum dilayani institusi keuangan untuk mendapatkan akses pinjaman yang berkualitas.
Dalam meluncurkan layanan ini, Modalku bekerja sama dengan layanan payment gateway untuk menyediakan pinjaman MCA tanpa agunan jangka pendek yang fleksibel. Bila pinjaman reguler dibayarkan kembali lewat pokok dan bunga fixed per bulan, maka setiap bulan pihak payment gateway akan menampung sebagian pendapatan peminjam dan menyalurkannya ke Modalku. Proses repayment jadi lebih mudah bagi peminjam.
Bagi pemberi pinjaman, layanan MCA juga diklaim menguntungkan karena model bisnisnya yang rendah risiko. Hal inilah yang diklaim menjadi selling point dari MCA. Sebagai produk pinjaman maupun alternatif investasi, MCA telah dianggap sukses di berbagai negara seperti Amerika Serikat dan Tiongkok.
“Modalku bangga jadi platform fintech pertama di Indonesia yang menyediakan MCA,” ucap Co-Founder dan COO Modalku Iwan Kurniawan dalam keterangan resmi, Kamis (8/6).
Produk MCA Modalku menawarkan pinjaman maksimal sebesar Rp2 miliar sebagai modal kerja untuk mengembangkan usaha dan sudah dapat didanai pemberi pinjaman Modalku sebagai alternatif investasi.
Berdasarkan data terakhir, Modalku telah menyalurkan pinjaman usaha senilai lebih dari Rp178 miliar untuk 320 UKM.
Lima perusahaan dapat surat tanda bukti terdaftar dari OJK
Dalam pengumumannya, Modalku (PT Mitrausaha Indonesia Group) juga mengumumkan pihaknya telah mendapat surat tanda bukti terdaftar dari OJK. Tak hanya Modalku, OJK juga memberikan surat tanda bukti lainnya untuk empat perusahaan p2p lending. Yakni, PT SimpleFi Teknologi Indonesia (SimpleFi), PT Investree Radhika Jaya (Investree), PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), dan PT Pendanaan Teknologi Nusa (Pendanaan).
OJK mulai gencar memberikan surat tanda bukti terdaftar untuk para pemain p2p lending mengingat tenggat waktu tahap pertama bakal berakhir pada 29 Juni 2017 mendatang. OJK sendiri memberikan tenggat waktu sampai akhir tahun ini untuk segera memenuhi ketentuan tersebut.
OJK sebelumnya menyebutkansecara total ada 28 perusahaan p2p lending yang mengajukan pengajuan izin tersebut.