Badan Siber dan Sandi Nasional Diharapkan Menjadi Induk Pengamanan Siber

Peraturan Presiden (PP) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) telah ditandatangani Presiden pada 19 Mei 2017 lalu. Lembaga negara non-kementerian tersebut akan efektif bertugas (selambatnya) mulai Oktober 2017 mendatang. Tugas utamanya untuk melaksanakan keamanan siber dengan memanfaatkan, mengembangkan dan mengkonsolidasikan berbagai unsur yang terkait.

Salah satu yang melatarbelakangi pembentukan BSSN adalah permasalahan siber di Indonesia yang belum terintegrasi. Dari tata kelola yang cenderung masih bersifat parsial, celah kerawanan masih banyak ditemukan di sana-sini. Dikhawatirkan menjadi ancaman ketahanan dan keamanan secara nasional.

Berkaitan dengan pembentukan BSSN ini kami mencoba mendiskusikan beberapa hal terkait dengan urgensi dan harapan capaian. Kami berdiskusi dengan Plt Ka Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza.

“Pembentukan BSSN sangat penting, fungsinya memungkinkan kolaborasi yang telah dilakukan oleh berbagai kementerian/lembaga kemudian disatukan di dalam BSSN. Termasuk dalam melakukan pengamanan siber untuk objek vital nasional. Dengan ditatanya Lembaga Sandi Negara menjadi BSSN, keamanan siber nasional diharapkan dapat diwujudkan lintas sektor secara efektif dan efisien,” ujar Iza.

Berdasarkan Perpres yang telah disahkan, BSSN menjadi lembaga yang akan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menko Polhukam. Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Keamanan Informasi di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo juga akan melebur ke dalam BSSN.

“Saat ini belum ada yang menjadi induk pengamanan siber dari masing-masing sektor strategis. Kemenkominfo sudah mengawali peta jalan keamanan siber untuk objek vital nasional. Roadmap ini nanti tentu akan terus ditingkatkan dan dikembangkan di BSSN, sehingga BSSN yang akan menjadi induk atau pengkoordinasi pengamanan siber nasional. Dengan demikian pembentukan BSSN akan mengoptimalkan sistem pengawasan dan keamanan siber negara yang sudah ada dengan memperkuat koordinasi dan sinergi lintas sektor,” lanjut Iza.

Terkait dengan kebutuhan badan pengamanan siber berskala nasional sebenarnya juga sudah diisyaratkan sejak lama. Keresahan terhadap serangan siber sendiri memuncak di Indonesia ketika Ransomeware WannaCry beberapa waktu lalu menjangkit banyak komputer di instansi krusial. Dari situ banyak yang mulai menaruh kewaspadaan terkait keamanan komunikasi jalur internet.

“Serangan siber sangat bermacam-macam, yang masing-masing memiliki keunikan cara bekerjanya sehingga tentu dalam menanganinya juga harus meliputi jurus-jurus yang tepat untuk setiap serangan. Serangan siber juga terus tumbuh dan bahkan selalu mengintai titik lemah suatu instalasi komputer. Oleh karena itu penanganan keamanan siber harus komprehensif. Dalam suatu penyelenggara objek vital nasional harus tersedia sistem, gugus kendali dan tata kelola yang diikuti dengan pemantau dan pengawasan. Gugus kendali akan melakukan mekanisme kerja identify, detect, protect, respond, dan recover,” jelas Iza.

Sesuai dengan fungsinya, BSSN nantinya akan dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh Sekretariat Umum serta empat deputi yaitu, Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi, Deputi Bidang Proteksi, Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian.