Regulasi Bitcoin: Bank Indonesia Hanya Melarang Transaksi Pembayaran (UPDATED)

Bank Indonesia (BI) menyatakan regulasi mengenai pelarangan bitcoin akan sebatas menutup segala bentuk transaksi yang menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran. Regulasi ini akan terbit pada Senin (4/12), setelah ditandatangani BI pada Rabu (29/11).

Dalam regulasi ini, BI kembali menegaskan tidak diakuinya bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Akan ada poin-poin yang bersifat menutup pintu rapat-rapat untuk segala kegiatan yang memfasilitasi pembayaran dengan bitcoin dan sebagainya.

“Intinya kita tidak akui bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Direncanakan nanti akan ada ketentuan yang dapat men-discourage kegiatan-kegiatan yang memfasilitasi bitcoin. Discourage yang saya maksud ini maksudnya discourage yang aktif dengan melarang. Kita tunggu saja ketentuannya,” terang Kepala Departemen Komunikasi BI Agusman saat dihubungi DailySocial, Kamis (30/11).

Lebih lanjut, dikutip dari CNN Indonesia, dalam aturan nantinya akan mempertegas larangan transaksi penggunaan bitcoin antar individu. Sebab pelarangan bagi penyelenggara jasa keuangan sudah diatur dalam PBI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Bila perusahaan ketahuan menggunakan bitcoin, maka izin usahanya akan dicabut dan dikenakan sanksi.

“Seandainya bank berani transaksi bitcoin, kami akan kasih sanksi tegas. Tapi yang terjadi adalah bitcoin ini tidak ditransaksikan melalui penyelenggara jasa sistem pembayaran. Jadi kalau untuk individu, kami hanya bisa melarang. Kalau ada risiko ya tanggung sendiri,” ucap Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean.

Tanggapan pemain industri

Secara terpisah, saat dihubungi DailySocial, CEO Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan menyatakan bahwa secara model bisnis, Bitcoin Indonesia bukanlah perusahaan yang menyediakan pembayaran dengan bitcoin. Mereka bertindak marketplace yang menyediakan jual beli aset digital seperti bitcoin, ethereum, ripple, dan lainnya. Bila aturan tersebut terbit, hal itu tidak begitu mempengaruhi bisnis perusahaan.

Pihaknya akan turut serta menunggu aturan yang akan diterbitkan BI dan berusaha mematuhi segala aturan main nantinya.

“Menurut saya pribadi, BI itu bergerak di regulator pembayaran. Jadi kewenangan mereka adalah buat aturan yang mengenai hal tersebut. Kami juga menyadari pembayaran yang sah di Indonesia itu hanya Rupiah. Akan tetapi, apabila orang-orang memiliki bitcoin, Dollar Singapura, atau Dollar AS bukan sesuatu yang tidak boleh dimiliki bukan?,” terang Oscar.

Pemain lain yang beroperasi di Indonesia, Luno, melalui Country Analyst di Indonesia Claristy, berkomentar:

“Kami telah mengetahui peraturan terbaru dari Bank Indonesia yang melarang penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran. Namun, kami belum melihat adanya peraturan yang melarang penggunaan Bitcoin sebagai aset investasi.

Mayoritas pelanggan di platform Luno dan di seluruh dunia membeli Bitcoin sebagai aset investasi.

Kami setuju dengan para regulator bahwa kita perlu menjaga industri keuangan dan mata uang digital bebas dari kegiatan kriminal dan tindakan pencucian uang, baik di Indonesia dan di seluruh dunia. Kami mendukung penuh dan siap berkolaborasi jika regulator, baik BI ataupun OJK, menerbitkan regulasi atau kerangka kerja khusus untuk industri mata uang digital di Indonesia.”

Update: menambahkan pernyataan Luno