Penerapan QR Code untuk Pembayaran dan Aturan yang Disiapkan

Teknologi pembayaran mulai berevolusi di beberapa tahun belakangan. Salah satu yang banyak diadopsi adalah pembayaran memanfaatkan QR Code (Quick Response Code). Dengan memiliki aplikasi yang disediakan penyedia pembayaran pengguna tinggal memindai QR Code yang disediakan untuk bertransaksi. Cara ini diharapkan bisa membawa pengalaman bertransaksi yang lebih mudah dan praktis. Informasi terakhir yang berkembang, pemerintah melalui Bank Indonesia akan menerbitkan aturan mengenai standar QR Code. Hal ini juga tengah dibahas oleh Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).

Tak hanya banyak dikembangkan oleh startup penyedia layanan pembayaran teknologi QR Code untuk pembayaran juga mulai dilirik oleh beberapa penyedia layanan pembayaran lain. Salah satunya adalah MasterCard Indonesia. Di tahun ini MasterCard Indonesia mulai mengenalkan teknologi pembayaran menggunakan QR Code untuk menjangkau industri UKM di daerah yang belum teknologi mesin EDC. MasterCard Indonesia akan berperan sebagai  fasilitator pembayaran bagi perbankan.

Tak hanya MasterCard Indonesia, Bank Mandiri November silam juga dikabarkan tengah mengkaji penerapan teknologi QR Code untuk pembayaran. Seperti dikutip dari Kontan Senior Vice President Retail and Transaction Banking Thomas Wahyudi menyampaikan bahwa nantinya pembayaran dengan memanfaatkan QR Code akan memiliki segmen yang lebih luas dibandingkan dengan uang elektronik seperti e-money atau e-cash milik Bank Mandiri lantaran QR Code merupakan metode pembayaran berbeda dengan uang elektronik yang harus diisikan saldo terlebih dahulu.

“Nanti segmennya akan meluas, source of fund (sumber dana) bisa macam-macam, namun metode pembayarannya pakai QR,” ungkap Thomas.

Bank-bank lain juga tak ketinggalan dalam penerapan teknologi pembayaran memanfaatkan QR Code. Nama-nama seperti BCA dan BTN pun dikabarkan tengah menyiapkannya sebagai salah satu bentuk fasilitas pembayaran memanfaatkan teknologi QR Code.

Penerapan teknologi QR Code ini juga menyita perhatian Bank Indonesia. Akhir November silam dikutip dari Tempo Bank Indonesia akan mengatur transaksi keuangan yang menggunakan teknologi QR Code. Ditargetkan aturan tersebut bakal rampung di awal tahun 2018. Regulasi ini diharapkan bisa menjamin perlindungan konsumen terlebih di tengah maraknya transaksi menggunakan QR Code di Indonesia. Namun sampai saat ini belum ada  keterangan lebih lanjut mengenai bentuk dan regulasi tersebut.

Sementara itu kabar mengenai standardisasi QR Code disampaikan oleh CEO TCASH Danu Wicaksana. Dalam pemberitaan IndoTelko Danu mengungkapkan ia dan ASPI tengah membahas standardisasi ini. Standardisasi dinilai lebih efisien mengingat selama ini para pemain QR Code mengeluarkan QR Code masing-masing.

Untuk informasi Singapura melalui Singapore Payment Council (SPC) telah memberlakukan otorisasi pada spesifikasi QR Code demi mempermudah pembayaran secara elektronik. Sistem SGQR (Singapore Quick Response) dirancang oleh kelompok industri dan menerapkan protokol QR Code internasional yang disesuaikan untuk kebutuhan. Hal ini diterapkan dalam rangka untuk meningkatkan interoperabilitas antar layanan dan memastikan penerimaan yang lebih luas