Cara penagihan RupiahPlus yang mengganggu mereka yang tidak meminjam

Kegaduhan Layanan Fintech Lending RupiahPlus

Layanan teknologi finansial RupiahPlus sedang menjadi sorotan banyak pihak. Kebijakan RupiahPlus memungkinkan pihaknya mengakses dan menghubungi data kontak peminjam (yang berada di phonebook smartphone) ketika peminjam terlambat pelakukan pengembalian. Hal ini sebenarnya sudah tertuang dalam halaman kesepakatan RupiahPlus, namun menghubungi orang yang tidak ada sangkut pautnya dengan peminjam adalah tindakan yang berlebihan.

Dalam klausul peminjaman biasanya terdapat poin emergency call atau kontak darurat yang dihubungi ketika peminjam tidak bisa dihubungi atau mengalami masalah keterlambatan. Apa yang dilakukan RupiahPlus mungkin untuk memudahkan menjangkau peminjam ketika terjadi keterlambatan, namun yang dilakukan malah menghubungi mereka yang tidak ada sangkut pautnya dengan peminjam mengingat dalam kontak tidak selalu teman atau kerabat.

Meski Rupiah Plus hanya meminta untuk mengingatkan peminjam untuk melunasi pinjamannya, itu jelas tidak perlu. Harusnya penagihan dilakukan langsung ke peminjam atau kontak darurat yang didaftarkan.

Cara-cara penagihan seperti yang dilakukan RupiahPlus sebenarnya sudah mulai banyak dilakukan di Tiongkok. Responnya pun sama, mereka yang dihubungi penagih mempertanyakan dari mana kontak mereka tersebar dan merasa terganggu karena mereka bukan peminjam bahkan tidak mengenal peminjam.

“Hanya jika sangat telat”

CEO RupiahPlus Rebecca Wang kepada DailySocial menanggapi, “RupiahPlus sangat berhati-hati dalam menjaga privasi dan kerahasiaan data pelanggannya. Namun, RupiahPlus dapat menghubungi kontak pelanggan kami yang terlambat membayar kembali pinjaman mereka, ini untuk menyelesaikan pinjaman pelanggan. Setiap pelanggan RupiahPlus telah memberikan persetujuan sebelumnya untuk RupiahPlus untuk mengakses ke kontak mereka.”

“Harap dicatat bahwa sebagaimana telah tercantum dalam kebijakan kami RupiahPlus berkomitmen untuk tidak menghubungi pelanggannya kecuali ketika pelanggan telah sangat telat dalam memenuhi tanggung jawab pembayaran pinjamannya. Dalam kasus apa pun, RupiahPlus sangat mematuhi hukum dalam metode pengumpulannya. Semoga ini bisa dipahami,” lanjutnya.

Polemik ini sudah sampai ke YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) dan AFTECH (Asosiasi Fintech Indonesia). Dikutip dari Kompas, YLKI sudah menerima aduan masyarakat yang merasa dirugikan dengan cara penagihan RupiahPlus. AFTECH berusaha mengantisipasi hal-hal semacam ini dengan menyusun draft kode etik penyelenggaraan layanan teknologi finansial. Draft tersebut kabarnya sudah masuk ke ranah OJK.

Di situs resminya RupiahPlus menjelaskan ada empat informasi yang akan direkam ke dalam sistem RupiahPlus, yakni informasi pribadi, informasi pekerjaan, informasi kontak, dan upload foto. Pihak RupiahPlus memberikan keterangan di situsnya bahwa tidak akan mengungkapkan informasi pribadi peminjam ke pihak ketiga kecuali jika ada keterlambatan pembayaran dan kebutuhan layanan. Dengan memasang dan menggunakan layanan RupiahPlus artinya peminjam sudah dianggap menyetujui aturan ini.

Sudah saatnya sudah ada aturan yang jelas soal akses aplikasi atau layanan ke dalam perangkat dan kontak-kontak pengguna. Jangan sampai mereka yang tidak terlibat malah dirugikan. Sudah saatnya pula pemerintah memasukkan nomor telepon/kontak sebagai bagian data pribadi yang wajib dilindungi di ranah digital. RupiahPlus dan layanan teknologi finansial lainnya harus memikirkan cara penagihan yang lebih efektif dan tidak mengganggu privasi mereka yang tidak terlibat.

Application Information Will Show Up Here