Hanya perusahaan dengan aset Rp50 miliar hingga Rp250 miliar yang dapat mendaftar ke Papan Akselerasi Bursa Efek Indonesia

Aturan Baru Terbit, Startup dan UKM Semakin Mudah Melantai di Bursa Saham

Pencatatan baru untuk perusahaan beraset kecil dan menengah dalam Papan Akselerasi resmi terbit pada 22 Juli 2019. Dengan papan baru ini, startup dan UKM memiliki akses pendanaan baru melalui bursa saham.

Papan Akselerasi resmi berjalan seiring terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.

Bersamaan dengan terbitnya POJK 53, Bursa Efek Shanghai juga menciptakan STAR Market, bursa khusus perusahaan teknologi Tiongkok. Bursa ini menjadi tantangan bagi Nasdaq, bursa saham tempat besarnya para raksasa teknologi Amerika Serikat.

Kehadiran STAR Market pun mendapat sambutan positif. Hal ini bisa dilihat dari hasil perdagangan perdana yang rata-rata membukukan hasil positif mulai dari 84 persen hingga 400 persen.

Boleh rugi, yang penting punya pendapatan

Ketentuan baru ini memungkinkan perusahaan beraset Rp50 miliar hingga Rp250 miliar, yang umumnya berbentuk startup dan UKM, untuk melantai di bursa saham. Kepala Divisi Pengembangan Perusahaan Tercatat Bursa Efek Indonesia (BEI) Saptono Adi Junarso juga menegaskan, perusahaan yang sedang merugi masih bisa mendaftar ke dalam Papan Akselerasi.

“Rugi boleh, yang penting punya pendapatan usaha. Yang enggak boleh itu enggak punya pendapatan,” ujar Saptono dalam sosialisasi Papan Akselerasi di BEI.

Kendati demikian, BEI masih menyiapkan peraturan perdagangan dalam Papan Akselerasi ini. Alhasil bagi perusahaan peminat, mereka hanya bisa sebatas mendaftar dan menunggu peraturan perdagangan terbit agar bisa melantai di bursa.

“Target akhir September atau awal Oktober peraturan perdagangan bisa kita luncurkan agar IPO sudah bisa pada Oktober 2019,” imbuh Saptono.

Ketatnya peraturan dari OJK dan BEI selama ini disebut-sebut menjadi penyebab sulitnya startup dan UKM menggalang dana di bursa saham. Papan Akselerasi yang sudah direncanakan terbit sejak tahun lalu ini menjadi jawaban BEI dan OJK dalam mengakomodasi kebutuhan dana bagi startup dan UKM.

Tercatat baru empat startup yang sudah melantai di bursa sebelum Papan Akselerasi ini diterbitkan. Mereka adalah Kioson, MCash, NFC, dan Passpod.

Saptono mengingatkan emiten di Papan Akselerasi sewaktu-waktu bisa dipromosikan ke Papan Utama atau Pengembangan seiring kinerja perusahaan yang baik. Kendati demikian, pihaknya mengaku tak menargetkan jumlah kapitalisasi pasar dalam Papan Akselerasi ini.

“Dari manajemen kami sudah mencanangkan likuiditas bukan prioritas tertinggi. Ini lebih kepada memberi akses pendanaan buat perusahaan,” pungkasnya.