Bayar Pajak, Cukai dan PNBP di Tokopedia

Tokopedia Tambah Fitur “Penerimaan Negara”, Layani Pembayaran Pajak, Cukai dan PNBP

Tokopedia menjalin kerja sama dengan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengumumkan peluncuran fitur pembayaran “Penerimaan Negara”. Fitur ini memungkinkan Tokopedia bisa digunakan untuk melakukan pembayaran lebih dari 900 jenis pernerimaan negara.

Untuk saat ini di fitur pembayaran Penerimaan Negara terdiri dari tiga jenis kategori, yakni Pajak Online yang meliputi pembayaran pajak yang ada di bawah naungan Direktorat Jendral Pajak seperti PPh, PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh 29, dan PPh Final; kategori Bea Cukai yang bisa dimanfaatkan untuk pembayaran pajak di bawah naungan Dirjen Bea Cukai; dan bayar PNBP yang mencakup pembayaran di bawah Direktorat Jendral Anggaran seperti biaya perpanjangan paspor, biaya pernikahan, biaya perpanjangan SIM, dan lainnya.

“Sejak awal berdiri, Tokopedia berkomitmen mempermudah masyarakat Indonesia, baik dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga mencapai lebih. Dengan adanya fitur pembayaran ‘Penerimaan Negara’ di Tokopedia, masyarakat bisa dengan lebih mudah membayar pajak dan bentuk penerimaan negara lainnya kapan pun dimana pun,” ujar Co-Founder & CEO Tokopedia William Tanuwijaya.

William menambahkan, bahwa peluncuran fitur ini merupakan upaya Tokopedia untuk membantu pemerintah dalam mempermudah proses pembayaran pajak demi meningkatkan penerimaan negara, mengingat pajak dan penerimaan negara lainnya merupakan jembatan pemerataan ekonomi.

Sementara itu Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut baik proses pembayaran pajak yang mudah dengan demikian diharapkan bisa meningkatkan partisipasi wajib pajak.

“Kami menyambut baik agar proses pembayaran pajak dapat semudah membeli pulsa. Untuk itu kami bekerja sama dengan berbagai channel pembayaran pajak yang salah satunya adalah Tokopedia sebagai salah satu cara untuk lebih mempermudah masyarakat dalam membayar pajak. Kemudahan ini diharapkan bisa mendorong partisipasi Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran pajak sehingga berdampak pada peningkatan penerimaan negara,” jelas Sri Mulyani.

Untuk melakukan pembayaran pajak masyarakat cukup mendapatkan kode bayar atau kode billing dari portal masing-masing institusi pajak, seperti DJP Online untuk Dirjen Pajak, Simponi untuk Dirjen Anggaran, dan CEISE untuk Dirjen Bea Cukai. Setelah itu masuk ke fitur pembayaran “Penerimaan Negara” dan menyelesaikan transaksi dengan metode pembayaran yang disediakan, seperti Ovo Cash, transfer, virtual account, kartu debit dan kredit, dan beberapa lainnya.

Application Information Will Show Up Here