Startup fintech p2p lending asal Surabaya PinjamWinWin mengumumkan perolehan pendanaan dengan nilai yang tidak disebutkan dari multi stage VC SOSV MOX

Platform Fintech Lending PinjamWinWin Umumkan Pendanaan dari SOSV MOX

Startup fintech p2p lending asal Surabaya PinjamWinWin mengumumkan perolehan pendanaan dengan nilai yang tidak disebutkan dari multi stage VC  dari Amerika Serikat SOSV. Dana segar akan dipakai untuk meningkatkan kapasitas bisnis sekaligus perdalam penetrasi pasar di Indonesia.

“Investasi dari SOSV akan mempercepat pertumbuhan kami dan membantu kami fokus mengumpulkan lebih banyak dana pemberi pinjaman dengan minat khusus pada dana kelembagaan. Dana ini akan menjadi amunisi yang digunakan untuk lebih lanjut mendominasi peluang pasar p2p lending senilai $60 miliar di Indonesia,” terang Founder dan CEO PinjamWinWin James Susanto dalam keterangan resmi.

PinjamWinWin bergerak di pinjaman konsumer dengan nominal mulai dari Rp500 ribu sampai Rp5 juta ($35-$350). Tenor maksimal 30 hari dengan bunga mulai dari 0,79% per hari untuk pinjaman perdana. Juga, invoice financing dengan nominal Rp50 juta-Rp2 miliar ($3500-$150 ribu).

Untuk pendana, startup ini menjanjikan imbal hasil 12%-48% per tahunnya dan nominal investasi minimal Rp100 ribu. Di dalam situsnya, PinjamWinWin melayani wilayah Jabodetabek, Bandung, Karawang, Semarang, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.

Startup yang didirikan di Surabaya pada 2015 ini adalah lulusan program akselerator SOSV, yakni Mobile Only Accelerator (MOX). Program ini khusus menyasar startup yang mengatasi masalah di negara berkembang seperti Asia Tenggara dan Asia Selatan.

General Partner SOSV dan Managing Director MOX William Bao Bean menambahkan, “Peluang PinjamWinWin yang fokus pada pinjaman jangka pendek, sangat besar. Kami berharap dapat mendukung James Susanto dan tim di PinjamWinWin karena mereka meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia dan sekitarnya.”

Kembali terdaftar di OJK

Tahun lalu, PinjamWinWin termasuk dalam salah satu dari lima perusahaan yang tanda terdaftarnya dicabut OJK. Secara terpisah, kepada DailySocial, President Commisioner PinjamWinWin Florence Nathania memberikan penjelasannya.

Dia berujar, dua tahun lalu, manajemen sendirilah yang memutuskan untuk menarik tanda terdaftar karena ingin lebih dahulu merapikan perusahaan dan menyelesaikan sertifikasi ISO. Pihaknya juga merasa terbantu dengan bimbingan OJK, alhasil kini telah memiliki status terdaftar lagi per Februari 2019.

“Pada intinya, kami selalu berjalan bersama dengan arahan OJK, tidak seperti fintech ilegal yang kasar di luar aturan dan bisa memberi bunga berlipat-lipat ganda dari pokok,” ujarnya.

Update bisnis PinjamWinWIn
Pembaruan bisnis PinjamWinWIn

Perusahaan pun sekarang sedang mengejar persyaratan untuk mengajukan izin usaha ke OJK. Salah satu di antaranya adalah menyelesaikan sertifikasi ISO 27001 dan sosialisasi ke 12 kota di seluruh Indonesia. “Hanya kurang satu kota lagi,” tambahnya.

Diklaim PinjamWinWin sudah mencetak keuntungan. Secara kumulatif telah menyalurkan pinjaman $9 juta (sekitar 128 miliar Rupiah) sejak pertama kali berdiri. Ada 140 ribu pengajuan pinjaman yang masuk, namun yang diterima adalah 22 ribu pinjaman, 62% di antaranya adalah pinjaman berulang (repeat loans).

Aplikasi PinjamWinWin baru tersedia untuk peminjam (borrower) dalam versi Android, tapi belum tersedia di Google Play. Untuk sementara, peminjam akan diarahkan untuk mengunduh APK secara manual lewat situs resminya.

“Kalau lender bisa login dari situs kami. Aplikasi sedang kami update, kemungkinan besar Jumat (20/9) akan kembali live lagi [di Google Play],” tutup Florence.