Domain Indonesia Dirasa Kurang Menguntungkan Bagi Para Pelaku Usaha E-Commerce

Penggunaan nama domain tertentu ternyata membawa pengaruh bagi sebagian pelaku usaha dari berbagai kalangan di Indonesia. Seperti halnya dengan nama domain Indonesia (.id), yang akhir-akhir ini dikeluhkan oleh sebagian kalangan pengusaha yang merasa nama domain .id dirasa kurang menguntungkan bagi usahanya dibanding dengan .com.

Dalam hal ini, para pelaku perdagangan elektronik (e-commerce) mengeluhkan selain nama domain yang dirasa kurang menguntungkan, juga pendaftaran domain .id dirasa lebih sulit dibanding .com. Hal ini jelas bagi sebagian pelaku e-commerce lebih memilih domain .com untuk nama domain usahanya itu sendiri.

IdEA, yang merupakan organisasi wadah pengusaha e-commerce dalam salah satu kesempatan melalui ketua umumnya Daniel Tumiwa mengatakan, “Kami sebagai pelaku bisnis tetap menunggu peraturan dari pemerintah, tapi ingin peraturan itu dipercepat.” Ujarnya saat acara diskusi terbuka Selasa lalu.

Menurut IdEA, penggunaan nama domain .com dirasa jauh lebih menguntungkan untuk pengembangan bisnis secara regional dan global dibanding domain .id. Ditambahkan menurutnya para pelaku bisnis atau penyelenggara e-commerce di Indonesia masih membutuhkan kepastian pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik untuk pengambilan keputusan bisnis.

IdEA berharap, sebagai wadah yang mampu menjembatani antara pengusaha e-commerce dengan aparatur negara ini, ingin menyampaikan daftar perusahaan-perusahaan atau pelaku usaha yang berniat baik. Hal ini dibutuhkan mengingat potensi pertumbuhan perdagangan dalam negeri yang menurut Daniel dapat bertumbuh hingga empat sampai enam kali lipat dalam setahun.

Hal yang “dituntut” oleh IdEA tersebut nampaknya belum mendapat tanggapan yang maksimal dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) selaku badan pemerintah yang menjadi regulator teknis dari PP No.82 tahun 2012 tersebut. Pasalnya, badan kementrian tersebut belum mengeluarkan peraturan menteri terkait aspek teknis penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronika, termasuk kemungkinan insentif yang diharapkan IdEA.

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ashwin Sasongko, dalam salah satu kesempatan menyatakan, “Saat ini, Rancangan Peraturan Menteri (terkait sistem dan transaksi elektronik) masih tahapan diskusi antara Kemkominfo dengan pihak-pihak terkait, seperti dengan IdEA,”.

Leave a Reply

Your email address will not be published.