Kementerian Perdagangan mencatat investor aset kripto hingga Mei 2021 tembus 6,5 juta orang dengan nilai transaksi Rp370 triliun / Depositphotos.com

Kemendag Catat 6,5 Juta Orang Investasi Kripto Per Mei 2021

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat investor aset kripto hingga Mei 2021 sudah tembus ke angka 6,5 juta orang dengan nilai transaksi Rp370 triliun. Kenaikan ini cukup fantastis, mengingat pada sebulan sebelumnya tercatat 4,8 juta orang dengan nilai transaksi sekitar Rp237,3 triliun (Januari-April 2021).

Besaran angka tersebut sudah melebihi jumlah investor pasar modal di Bursa Efek Indonesia, kendati kenaikan investor di sini juga masih terus menunjukkan tren peningkatan.

Per Februari 2021, BEI mencatat jumlah investor pasar modal mencapai 4,5 juta atau naik 16,35% dari posisi akhir tahun 2020. Investor pasar modal ini terdiri dari investor saham, reksa dana, dan obligasi. Dirinci lebih jauh, jumlah Single Investor Identification (SID) khusus saham saja angkanya sekitar 2 juta orang, naik 18,05% dibandingkan pada akhir tahun lalu.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, tingginya minat masyarakat pada aset uang digital ini menjadi alasan perlunya masyarakat bisa segera mempelajari cara kerja perdagangan aset kripto, sebelum mulai berkecimpung dan melakukan transaksi guna mencegah kerugian akibat tidak memahami dinamika aset kripto.

“Tetaplah waspada sebelum bertransaksi aset kripto,” ucapnya dalam acara Mengelola Demam Aset Kripto-Perlindungan Investor di Perdagangan Aset Kripto, dikutip dari CNBC Indonesia.

Ia melanjutkan, “Kita lihat jumlah pemain pada tahun 2020 itu adalah 4 juta orang, dalam bilangan bulan pada tahun ini sampai dengan Mei 2021 pemain di aset kripto sudah tumbuh lebih dari 50% menjadi 6,5 juta orang.”

Pada tahun lalu pula, melihat dari transaksi perdagangannya hanya Rp65 triliun dan dalam lima bulan sudah tumbuh lima kali lipat menjadi Rp370 triliun.

Karena potensinya yang masih begitu besar, Kemendag perlu meregulasi transaksi aset kripto dengan baik untuk menciptakan peraturan yang optimal. “Kita akan menggunakan policy sandbox. Kita akan jalan dulu dan pada saat bersamaan kita perbaiki peraturannya agar menjamin keamanan dan kerahasiaan transaksi.”

Saat ini, pemerintah sudah menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Aset Kripto dan perubahannya.

Adapun daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan ada 229 kripto yang dapat dilihat di Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Selain itu, saat ini sudah ada 13 Calon Pedagang Aset Kripto yang terdaftar di Bappebti sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 5 tahun 2019 tentang Juknis Perdagangan Aset Kripto dan telah disempurnakan menjadi Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2019 dan Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2020 tentang Juknis Perdagangan Aset Kripto di Pasar Fisik Bursa.

Kemendag akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan para pemangku kepentingan dalam perdagangan aset kripto demi memastikan kenyamanan bertransaksi aset kripto dan membangun ekosistem yang bermanfaat.

“Kita akan bekerja sama agar kita sama-sama menjadi bangsa yang bisa lebih dulu menikmati keleluasaan menguasai aset kripto,” ungkapnya.

Dalam kesempatan acara yang sama, Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menargetkan bursa berjangka untuk aset kripto ditargetkan akan terbentuk pada akhir tahun ini. Hal ini untuk mengakomodasi makin pesatnya perkembangan investasi aset kripto di Tanah Air.

Saat ini proses pembentukan bursa untuk aset kripto tersebut sedang dalam proses. “Bursa sedang dalam proses, target kami paling lambat akhir 2021 sudah ada bursanya dan sudah berjalan,” kata Indrasari.

Foto Header: Depositphotos.com