Melanggar Undang-Undang, Penggunaan Bitcoin di Indonesia Belum Tamat

Bank Indonesia (BI) sebagai regulator sistem pembayaran di wilayah Republik Indonesia menyatakan bahwa penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran melanggar undang-undang. Meskipun demikian, sebenarnya Bank Indonesia tidak sepenuhnya melarang penggunaan mata uang virtual ini karena tidak ada sanksi yang diberlakukan jika ada sekelompok masyarakat yang menggunakannya.

Deputi Gubernur BI Bidang Sistem Pembayaran Ronald Waas, sebagaimana dikutip dari Tempo, mengatakan bahwa setidaknya ada tiga undang-undang yang dilanggar dalam penggunaan Bitcoin. Mereka adalah Undang-Undang Mata Uang, Undang-Undang BI serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyangkut peralatan yang digunakan. Faktor risiko juga disebutkan menjadi menjadi alasan BI belum memperbolehkan penggunaan Bitcoin.

Meskipun demikian tidak semua yang berkaitan dengan Bitcoin dianggap jelek oleh BI. BI tidak secara tegas melarang penggunaan Bitcoin di Indonesia, misalnya dengan peraturan tertulis. Masih dari sumber kutipan yang sama, Ronald mengatakan masih terlalu dini jika dibilang bahwa BI tak akan pernah mengizinkan penggunaan Bitcoin. Ini karena untuk melakukan pelarangan harus memiliki sanksinya serta cara pemantauannya.

BI seperti kita ketahui masih terus mempelajari penggunaan Bitcoin sebagai alternatif pembayaran dan sangat wajar jika dalam periode ini mereka menganjurkan masyarakat, terutama masyarakat awam, untuk tidak menggunakannya dalam kegiatan sehari-hari. Nilai Bitcoin yang masih terlalu fluktuatif masih membuatnya belum nyaman sebagai alat pembayaran, bahkan untuk transaksi online sekalipun. Kebanyakan penggunaan Bitcoin masih berada dalam “zona abu-abu”, meskipun layanan besar seperti WordPress sudah mulai menerimanya sebagai alternatif pembayaran.

Di Indonesia sendiri kepemilikan Bitcoin memang masih belum menunjukkan manfaat secara langsung. Regulasi yang berkaitan dengan Bitcoin belum jelas dan belum ada layanan e-commerce yang berminat mengajukannya sebagai sarana alternatif. Seseorang yang memiliki 1 Bitcoin di wilayah jurisdiksi Indonesia saat ini mempunyai pilihan untuk berspekulasi dengan harapan nilainya bakal semakin tinggi di masa depan atau menggunakannya sebagai alat pembayaran di sejumlah tempat di mana Bitcoin sudah mulai banyak digunakan, misalnya di Amerika Serikat dan Kanada.

Tentu jangan berharap dalam waktu dekat bakal menemukan ATM Bitcoin seperti tersedia di Vancouver, Kanada.

[Ilustrasi foto: Shutterstock]

Leave a Reply

Your email address will not be published.