Kamu pastinya sudah sering mendengar tentang hak cipta, bukan? Hak cipta biasanya identik dengan orisinilitas suatu karya. Dalam praktiknya, hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya cipta, seperti film, puisi, lagu, tarian, dan lain sebagainya.
Untuk selengkapnya, berikut penjelasan mengenai hak cipta yang pelu kamu ketahui.
Pengertian Hak Cipta
Pada dasarnya, hak cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang meliputi, ilmu pengetahuan, seni, sastra dan teknologi. Definisi hak cipta juga telah dijabarkan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2018 tentang Hak Cipta. Dalam UU tersebut, hak cipta diartikan sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak eksklusif merupakan hak yang hanya diperuntukkan bagi pencipta atau pemegang hak cipta yang sah, sehingga pihak lain tidak boleh memanfaatkan suatu karya cipta tanpa seizin pencipta atau pemegang hak cipta. Namun, pihak lain yang ingin menggunakan suatu karya cipta dapat menjadi pemegang hak cipta dengan izin pencipta karya melalui perjanjian yang sah.
Jenis-Jenis Hak Cipta
Setiap karya cipta yang dilindungi negara melalui hak cipta memiliki masa berlaku yang berbeda-beda tergantung jenisnya. Untuk karya cipta yang memiliki hak moral, masa berlakunya berlangsung tanpa batas waktu. Sementara untuk hak ekonomi memiliki masa berlaku yang berbeda tergantung dengan jenis ciptaannya.
Untuk lebih jelasnya, simak jenis-jenis hak cipta sebagaimana yang diatur dalam Pasal 58-60 UU Hak Cipta berikut.
1. Ciptaan dengan hak cipta seumur hidup ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal
- Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
- Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
- Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase
- Karya arsitektur
- Peta
- Karya seni batik atau seni motif lain
2. Ciptaan dengan hak cipta selama 50 Tahun
- Karya fotografi
- Potret
- Karya sinematografi
- Permainan video
- Program Komputer
- Perwajahan karya tulis
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi
- Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
- Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya
- Kompilasi ekspresi budaya tradisional
3. Ciptaan dengan hak cipta selama 25 Tahun
Untuk ciptaan berupa karya seni terapan berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman atas hak tersebut.
4. Ciptaan dengan hak cipta tanpa batas waktu
Khusus untuk ekspresi budaya tradisional yang dipegang oleh negara, maka perlindungan atas hak cipta akan berlaku tanpa batas waktu.
Bentuk Pelanggaran Hak Cipta
Meskipun aturan mengenai hak cipta sudah diatur dalam Undang-Undang, tapi nyatanya masih banyak bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta yang sering terjadi. Bahkan, beberapa di antaranya dilakukan secara terang-terangan.
Nah, berikut adalah penjelasan tentang bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta.
1. Penjiplakan Karya Tulis
Salah satu bentuk pelanggaran hak cipta yang paling umum ditemui adalah penjiplakan karya tulis. Tidak dapat dipungkiri, karya tulis merupakan salah satu karya yang sangat rentan mengalami kasus penjiplakan. Dalam hal ini, sebuah karya dapat dikatakan sebagai penjiplakan apabila meniru lebih dari 70 persen tulisan milik orang lain.
2. Pelanggaran Hak Cipta Lagu
Selain karya tulis, lagu juga sangat rawan mengalami kasus pelanggaran hak cipta. Salah satu contoh pelanggarannya adalah menjamurnya album situs download lagu secara ilegal. Meskipun terdengar sepele, tetapi mengunduh lagu dari situs-situs yang tidak memiliki lisensi akan membuat pemilik lagu sangat dirugikan karena tidak mendapat royalti.
3. Penjiplakan Konten di Internet
Bentuk pelanggaran lain yang sering terjadi adalah penjiplakan konten di internet, baik berupa gambar, video, tulisan, dan lain sebagainya. Salah satu penyebabnya adalah meningkatnya kemudahan akses informasi di dunia maya.
4. Pembajakan Software
Bentuk pelanggaran hak cipta terakhir adalah kasus pembajakan software. Kamu pasti sering menemui beberapa situs yang menyediakan software untuk diunduh secara cuma-cuma, bukan? Ternyata, hal ini termasuk dalam pelanggaran hak cipta, karena setiap software memiliki lisensi yang harus dibeli untuk mendapatkannya.
Demikian penjelasan mengenai hak cipta beserta jenis-jeni dan bentuk pelanggarannya. Semoga artikel ini dapat membuatmu menjadi tahu dan semakin sadar tentang pentingnya hak cipta pada setiap karya.
Dapatkan Berita dan Artikel lain diĀ Google News