Ketika kamu sedang mengurus sesuatu tetapi tidak dapat melakukannya sendiri, maka kamu memerlukan orang lain untuk mewakilkannya. Nah, di saat seperti inilah kamu akan membutuhkan surat kuasa.
Surat kuasa merupakan surat yang berisi penyerahan wewenang suatu pihak ke pihak lain yang diberi kepercayaan, baik itu keluarga, saudara, maupun teman. Pihak yang diberi wewenang untuk mewakili inilah yang kemudian melakukan tindakan atas nama pemberi kuasa untuk menyelesaikan urusannya.
Cara Membuat Surat Kuasa
Sebelum membuat surat kuasa, kamu perlu memahami hal-hal yang perlu diperhatikan saat membuatnya, yaitu:
1. Pilih Orang yang Dipercaya
Pemberian kuasa merupakan hal yang krusial, karena terkait dengan wewenang yang memiliki nilai besar. Maka dari itu, kamu perlu memilih orang yang tepat yang bisa kamu percaya untuk melakukannya. Dengan begitu, kamu bisa terhidar dari hal-hal buruk seperti penyalahgunaan kuasa.
2. Bawa Dokumen
Biasanya, ketika mengurus suatu hal dengan menggunakan surat kuasa memerlukan dokumen asli sebagai bagian dari proses verifikasi. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk mencegah adanya kesalahan data maupun penyalahgunaan kuasa.
3. Cap atau Materai
Materai merupakan bukti bahwa surat kuasamu sudah sah di mata hukum dan pengadilan. Dengan begitu, kamu bisa menghindari kemungkinan-kemungkinan buruk seperti penyelewengan kuasa.
Jenis-Jenis Surat Kuasa
1. Surat Kuasa Resmi
Surat kuasa resmi merupakan surat kuasa yang bersifat formal. Umumnya, surat kuasa jenis ini diterbitkan oleh suatu lembaga, instansi pemerintah, maupun perusahaan. Surat ini dibuat sebagai bentuk penyerahan kuasa kepada staff maupun karyawan demi kepentingan instansi maupun perusahaan. Surat kuasa ini ditandai dengan adanya kop dan nomor surat di bagian atas.
2. Surat Kuasa Pribadi
Surat kuasa pribadi adalah surat kuasa yang sifatnya non-formal, yang diterbitkan oleh pribadi atau perorangan. Surat kuasa ini biasanya juga digunakan untuk keperluan yang sifatnya pribadi, seperti penyerahan kuasa pengambilan uang, pengambilan uang, pengambilan dokumen, dan lain sebagainya.
3. Surat Kuasa Istimewa
Meskipun diterbitkan atas nama pribadi, namun surat kuasa istimewa bersifat limitatif, yang artinya terbatas untuk suatu tindakan yang sangat penting. Surat kuasa istimewa berupa akta notaris, di mana orang yang terlibat harus diambil sumpahnya terlebih dahulu. Biasanya, surat kuasa istimewa digunakan oleh pihak yang terjerat masalah hukum ke pada pihak pengacara maupun lembaga hukum.
4. Surat Kuasa Insidentil
Umumnya, surat kuasa insidentil digunakan untuk hal-hal yang berdasarkan insiden atau peristiwa. Surat kuasa insidentil juga biasanya dibuat antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa yang masih memiliki hubungan darah.
Contoh surat kuasa insidentil adalah penyerahan kuasa untuk berbicara di pengadilan. Perlu diketahui, setelah memberikan kuasa maka pemberi kuasa tidak boleh membuat lagi selama setahun ke belakang.
5. Surat Kuasa Khusus
Surat ini merupakan bukti pemindahan kuasa secara khusus kepada penerima untuk mewakili suatu kepentingan tertentu. Agar surat ini sah di mata hukum, amanat yang ditulis harus rinci dan mendetail.
Contoh Surat Kuasa
1. Contoh Surat Kuasa Pengambilan Barang
2. Contoh Surat Kuasa Resmi
3. Contoh Surat Kuasa Insidentil
4. Contoh Surat Kuasa Khusus
5. Contoh Surat Kuasa Istimewa
Nah, itulah beberapa jenis dan contoh surat kuasa yang dapat kamu jadikan sebagai contoh. Semoga artikel ini bermanfaat dalam membantumu membuat surat kuasa.