mou adalah

MoU Adalah: Pengertian, Tujuan dan Isinya

Pernahkah kamu mendengar istilah MoU? MoU merupakan singkatan dari Memorandum of Understanding, yang biasa digunakan dalam sebuah kerja sama dalam dunia bisnis.

MoU biasanya memuat beberapa unsur penting yang perlu ditekankan dalam sebuah kesepakatan. Biasanya, nota kesepahaman ini memiliki sifat yang tidak begitu mengikat.

Lantas, apa yang sebenarnya dimaksud dengan MoU dan apa saja tujuan serta isinya?

Pengertian MoU

Memorandum of Understanding atau MoU adalah suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih yang dinyatakan dalam bentuk tertulis dan formal. Menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, MoU juga berarti nota kesepahaman, nota kesepakatan, perjanjian pendahuluan, maupun perjanjian kerja sama.

MoU dibuat dengan tujuan sebagai langkah awal dalam proses negosiasi suatu transaksi atau kerja sama bisnis. Biasanya, MoU berisi penjelasan lengkap mengenai apa saja yang diinginkan oleh pihak-pihak yang membuat kesepakatan.

Meski bertujuan untuk memuat hal-hal yang ingin disepakati, MoU bukanlah perjanjian dengan sifat yang mengikat. Melainkan, dokumen ini merupakan dokumen pra-kontrak yang membuat pihak yang terlibat tidak dapat membatalkannya begitu saja.

Tujuan MoU

Berikut adalah beberapa tujuan MoU menurut Munir Fuady.

1. Untuk Memudahkan Proses Pembatalan Kesepakatan

MoU merupakan dokumen pra-kontrak, yang berarti memungkinkan terjadinya pembatalan setelah MoU disepakati. Meski begitu, MoU biasanya dibuat dengan mengantisipasi hal tersebut meski kerja sama belum pasti terjadi.

2. Untuk Menggambarkan Garis Besar Kesepakatan

MoU biasanya hanya memuat hal-hal yang bersifat pokok. Oleh sebab itu, MoU dianggap sebagai media yang dapat menggambarkan garis besar kesepakatan yang baik sebelum dibuat kesepakatan yang lebih detail.

3. Untuk Dijadikan sebagai Pertimbangan Kesepakatan

MoU merupakan langkah paling awal sebelum kesepakatan terjadi. Untuk itu, MoU dibuat dengan tujuan agar pihak yang bersangkutan dapat mempertimbangkan kembali dengan lebih dalam mengenai kesepakatan yang terjadi sebelum ada kontrak resmi.

Isi MoU

Pada dasarnya, MoU berisi mengenai poin-poin yang ingin disepakati oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kerja sama. Namun seperti dokumen resmi pada umumnya, MoU memiliki beberapa bagian, antara lain:

1. Judul

Hal pertama yang perlu ada dalam MoU adalah judul. Judul MoU harus disepakati oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kerja sama. Judul juga menjadi hal yang penting, agar pihak-pihak yang dapat diketahui secara jelas.

2. Pembukaan

Bagian pembukaa MoU harus memuat hari, tanggal, bulan, tahun, serta tempat kesepakatan dibuat. Selain itu, jabatan semua pihak yang bersangkutan juga harus jelas. Hal-hal lain yang dimuat pada bagian ini adalah poin-poin persetujuan atau pertimbangan.

3. Substansi MoU

Substansi MoU merupakan bagian isi yang berisi beberapa hal yang perlu disertakan, seperti maksud dan tujuan perjanjian, ruang lingkup kegiatan, pelaksanaan kegiatan, serta jangka waktu yang telah disepakati. Selain itu, biaya penyelenggaraan dan aturan peralihan ketika ada perubahan juga perlu diuraikan dalam bagian ini.

4. Penutup

Pada bagian ini, jelaskan bahwa perjanjian tersebut dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak manapun. Usahakan juga akhiri dengan kalimat yang tidak bertele-tele.

5. Tanda Tangan Pihak yang Bersangkutan

Agar perjanjian tersebut dianggap sah, diperlukan tanda tangan dari pihak-pihak yang bersangkutan. Nama-nama pihak yang berkaitan juga harus ditulis dengan jelas.

Nah, demikian penjelasan mengenai Memorandum of Understanding atau MoU. Sebagai langkah paling awal dalam pembuatan perjanjian kerja sama, MoU memegang peran penting terhadap kelancaran jalannya bisnis.