Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga penegak hukum atau otoritas pemerintah yang mengesahkan sejarah kriminal seseorang.
Biasanya mencakup informasi tentang tuduhan atau hukuman pidana apa pun yang mungkin dimiliki individu tersebut, serta perincian tentang kasus yang tertunda atau surat perintah yang belum diselesaikan.
Sering kali diperlukan sebagai bagian dari pemeriksaan latar belakang untuk pekerjaan, imigrasi, aplikasi visa, atau tujuan lain yang mengharuskan seseorang untuk menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki catatan kriminal atau riwayat kriminal yang bersih.
Syarat Mengurus SKCK
Berdasarkan informasi dari skck.polri.go.id, berikut ini adalah beberapa syarat atau dokumen yang harus kamu persiapkan jika ingin mengurus SKCK:
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Cara Membuat SKCK
Setelah mempersiapkan beberapa dokumen yang akan diminta, kamu dapat segera mengurus SKCK secara online maupun offline. Berikut ini adalah cara untuk mengurusnya:
ONLINE
- Buka situs https://skck.polri.go.id/, lalu klik Form Pendaftaran.
OFFLINE
- Pastikan kamu sudah membawa semua syarat dokumen yang diperlukan.
- Kamu dapat mendatangi Polres sesuai domisili KTP.
- Isi formulir yang sudah tersedia disana, biasanya mengenai daftar riwayat hidup.
- Setelah itu, kamu akan diarahkan untuk memberikan sidik jari.
- Jika sudah, kamu akan diarahkan ke administrasi untuk membayar biaya pembuatan SKCK.
- Tunggu hingga SKCK kamu selesai dibuat.
Demikianlah beberapa syarat dan cara untuk membuat SKCK secara mudah, semoga bermanfaat.