Kamu bisa melakukan berbagai transaksi syariah, contohnya murabahah. Dari luar, Murabahah terlihat seperti transaksi pinjam meminjam biasa. Namun faktanya sistem akad Murabahah jauh lebih terbuka dan menguntungkan kedua belah pihak.
Dalam pembahasan ini, DailySocial.id membahas lebih lanjut mengenai murabahah.
Apa Itu Murabahah?
Menurut Bariyah (2013), murabahah berasal dari kata al-ribh dan al-ribah yang berarti kebahagiaan atau keuntungan. Pada saat yang sama, Murabahah secara istilah merupakan kegiatan jual dan beli barang menggunakan pertukaran disertai keuntungan tambahan yang telah ditentukan sebelumnya.
Murabahah adalah jenis jual beli yang diperbolehkan. Dalam transaksi murabahah, pedagang harus menyatakan harga barang dan margin atau keuntungan. Jual beli tanpa menyebutkan harga dasar dan margin disebut jual beli musawamah, dan membeli barang yang masih beres disebut jual beli salami, dan kedua transaksi tersebut tetap diperbolehkan. Namun artikel ini akan fokus pada pembahasan jual beli murabahah. Pada dasarnya karakteristik usaha murabahah adalah pembelian produk jadi/alat produksi/aset jangka pendek.
Dalam hal ini harga pokok dan kelebihan atau keuntungan yang ditentukan dalam akad murabahah harus diketahui oleh penjual dan pembeli dan berdasarkan kesepakatan keduanya. Penjual juga tidak berhak menyembunyikan hal-hal yang berkaitan dengan harga, identitas dan kualitas produk.
Dasar Hukum Muharabah
Landasan Hukum Murabahah bersumber dari Al-Quran dan kesepakatan para ulama. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 04/DSN-MUI/2000 tentang Murabahah, penjualan barang yang menekankan harga beli di atas pembeli dan pembeli siap, sebagai keuntungan bagi penjual dengan harga yang lebih tinggi untuk membeli.
Kesepakatan para ulama ini mengikuti kaidah-kaidah yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Dasar Hukum Murabahah adalah Al-Qur’an Surat An-Nisa Ayat 29, Al-Baqarah Ayat 275, Al-Ma’idah Ayat 1 dan Al-Baqarah Ayat 280.
Rukun dan Syarat Transaksi Muharabah
Selanjutnya, dalam transaksi Murabahah terdapat Rukun yang harus dipenuhi, yaitu:
• Pihak yang berakad (Al-aqidain)
• Penjual/Bank (Bai’)
• Pembeli/Nasabah (Musytari)
• Obyek yang diakadkan (Mahallul ‘Aqad)
• Adanya wujud barang yang diperjualbelikan (Mabi’)
• Harga barang (Tsaman)
• Akad (Sighat al-Aqad)
• Serah (Ijab)
• Terima (Qabul)
Sedangkan diantara Syarat transaksi Murabahah yang harus dipenuhi adalah
• Penjual harus memberi tahu harga barang kepada pembeli
• Laba yang diperoleh dan disepakati harus diketahui secara pasti
• Barang yang dijual harus diketahui dengan jelas.
• Terbebas dari unsur Riba
Jenis-jenis Muharabah
Ada dua jenis murabahah, yaitu murabahah dengan pesanan dan tanpa pesanan. Penjelasan tentang jenis-jenis Murabahah adalah sebagai berikut.
• Murabahah Dibuat Sesuai Pesanan
Jenis murabahah yang pertama adalah murabahah dengan pesanan. Transaksi murabahah dengan pesanan dilakukan setelah produk yang dipesan pembeli sampai di penjual. Jadi, sistem akad Murabahah mengatur bahwa pembeli memesan barang terlebih dahulu. Penjual kemudian memproduksi atau membeli dari pemasok kemudian menjualnya kepada pembeli dengan transparansi harga.
• Murabahah Tanpa Pesanan
Jenis murabahah berikutnya adalah murabahah tanpa pesanan. Jenis akad ini merupakan transaksi murabahah yang dilakukan secara langsung tanpa menunggu barang dipesan karena barang sudah tersedia.
Keunggulan Akad Muharabah
Transaksi murabahah memiliki beberapa keunggulan. Manfaat Murabahah tercantum di bawah ini.
• Transaksi Murabahah Lebih Transparan
Pertama, keuntungan akad Murabahah adalah transaksinya lebih transparan. Karena sistem akad murabahah artinya penjual harus menginformasikan kepada pembeli tentang harga produksi atau pembelian produk dan menyepakati keuntungan yang diterima penjual. Oleh karena itu, transaksi harus dilakukan dengan andal dan jujur.
• Mendahulukan Kepentingan Kedua Belah Pihak
Kedua, keuntungan akad Murabahah adalah mengutamakan kepentingan kedua belah pihak. Kedua belah pihak mendapat manfaat yang sama dari perjanjian ini. Karena penentuan untung penjual sudah disepakati antara penjual dan pembeli. Sehingga kedua belah pihak dapat mengukur keuntungan penjual dan harga yang pas untuk pembeli.
• Tidak Ada Bunga Saat Kamu Menggunakan Sistem Pengembalian Dana
Ketiga, keuntungan akad Murabahah adalah menggunakan sistem imbalan, bukan bunga. Pembiayaan murabahah sering digunakan dalam kredit syariah dimana pihak bank membeli barang yang diinginkan pembeli kemudian menjualnya dengan harga yang lebih tinggi dari keuntungan sesuai kesepakatan dengan pembeli.
• Keuntungan Bisa Dinegosiasikan
Selain itu, keuntungan murabahah adalah keuntungan dari transaksi dapat dinegosiasikan. Jika pembeli keberatan dengan harga jual produk, hal ini dapat dinegosiasikan dengan penjual.
Begitu pula sebaliknya, jika penjual tidak puas dengan tingkat keuntungan yang ditawarkan pembeli, mereka bisa membicarakan harga di antara mereka sendiri.
• Pembayaran Secara Cicilan Adalah Berdasarkan Kesepakatan
Selanjutnya, keuntungan akad Murabahah adalah cicilannya dibayarkan sesuai akad. Akad murabahah tidak hanya mengatur transparansi, tarif juga dinegosiasikan sesuai akad. Pembeli dapat menegosiasikan jumlah nominal dan jangka waktu pelunasan dengan penjual.
• Dapat Digunakan untuk Kegiatan Konsumsi dan Produksi
Terakhir, keuntungan murabahah adalah dapat digunakan baik untuk konsumsi maupun kegiatan produktif. Pembiayaan murabahah terutama dilakukan oleh lembaga keuangan syariah untuk membantu nasabah membiayai kegiatan konsumsi seperti pembelian rumah dan kegiatan produktif seperti pengembangan usaha.
Nah, itulah rangkuman mengenai murabahah dari pengertian hingga keuntungan yang didapatkan dari transaksi syar’i ini.