Wadiah: Pengertian, Rukun, Jenis, Hingga Syaratnya

Tentunya sebagai nasabah bank syariah atau bagi anda yang memiliki pemahaman lebih dalam tentang perbankan syariah akan menemukan berbagai akad yang merupakan salah satu syarat yang sangat penting. Salah satu jenis akad yang sering dijumpai adalah akad Wadiah. Dengan pengertian tersebut, mungkin ada di benak kamu, apa yang dimaksud dengan wadiah? Mari kita pahami lebih jauh pengertian Wadiah sebagai akad dan penggunaannya dalam sistem perbankan syariah.

Pengertian Wadiah

Wadi’ah berasal dari kata wada’asy syai-a, yang berarti sesuatu yang dititipkan atau dititipkan kepada orang lain yang dapat menyimpannya sebagai titipan murni untuk pihak lain, baik pribadi maupun perusahaan, dan mengembalikannya kapan saja penyimpan menginginkannya.

Dalam ekonomi Islam, wadiah adalah titipan nasabah yang harus disimpan dan dikembalikan kapan pun nasabah mau. Bank bertanggung jawab untuk mengembalikan deposit.

Wadiah merupakan akad tabarru’at (tolong-menolong atau gotong royong), oleh karena itu termasuk dalam kategori akad zakat. Namun, akad ini dapat menjadi akad mu’awadhah (pertukaran) atau tijarah (perdagangan untuk mendapatkan keuntungan) jika disepakati adanya rencana bisnis yang menyangkut keuntungan jual beli barang (sewa tempat) dan/atau kegiatannya. keuntungan jual beli (jasa) simpan sesuatu simpan sesuatu.

Rukun Wadiah

Rukun wadiah terdiri atas kehadiran;

• Muwaddi’ atau pihak penitip

• Mustauda’ atau pihak penerima titipan

• Obyek wadiah atau harta yang akan dititipkan

• Akad sebagai bukti kesepakatan penitipan harta. Dalam pelaksanaanya akad bisa dinyatakan dengan cara lisan, tulisan, serta isyarat

Jenis Wadiah

Untuk memahami pengertian wadiah, ada dua jenis akad wadiah yang sering dijadikan asas. Hal ini juga diterbitkan oleh OJK selaku regulator jasa keuangan di Indonesia. Berikut ini adalah pengertian Wadiah berdasarkan jenis dan prinsipnya.

• Wadi’ah Yad Dhamanah

Rekening giro adalah contoh produk tabungan yang menggunakan kata Wadiah Dhamanah. Wadiah yang dipahami sebagai asas bertipe Wadiah yad dhamanah. Pengertian Wadiah dalam Polis ini mengacu pada tanggung jawab pihak yang dipercayakan dengan keutuhan Harta Yang Diawetkan agar pihak tersebut dapat menggunakan Harta yang Diawetkan tersebut.

• Wadi’ah Amanah

Jenis akta titipan wadiah menurut pengertian wadiah, akta ini merupakan jenis akta titipan saja. Dalam hal ini, badan yang berwenang diberikan kewenangan untuk mengelola uang secara benar dan bijaksana. Berbeda dengan konsep wadiah yad dhamanah yang dapat menggunakan harta titipan.

Dalam jenis kontrak ini, pihak penyimpan tidak boleh menggunakan atau menggunakan uang untuk meningkatkan potensi pengembalian penyimpan. Selain itu, dalam semangat wadiah amanah disebutkan bahwa apabila barang atau dana yang dititipkan rusak, tanggung jawab tetap ada pada pemilik.

Syarat Wadiah

Adapun syarat dari Wadiah diantaranya.

• Baik orang yang menitipkan atau orang dititipkan keduanya harus berakal

• Kedua belah pihak harus telah baligh, dan mumayiz. Namun, ada ulama yang mengatakan bahwa anak dibawah umur boleh melakukan akad wadiah selama tidak ada syarat dan ketentuan pedagangan jual beli yang sulit dipahami oleh anak kecil tersebut.

• Harta atau barang yang dititipkan harus dapat diberikan secara fisik.

Dengan memahami makna Wadiah, kini kamu dapat mengelola transaksi perbankan kamu dengan aman seperti menabung sesuai prinsip Islam dan Syariah.