Roya Sertifikat / freepik

Roya Sertifikat: Pengertian dan Cara Mengurusnya

Jika kamu pernah memiliki sebuah tanggungan dan sudah melunasinya, maka kamu dapat mengurus roya sertifikat sebagai bukti atau tanda bahwa kamu sudah tidak memiliki tanggungan ini.

Biasanya, orang-orang yang melakukan pembelian rumah dengan sistem KPR (Kredit Pembelian Rumah) akan membutuhkan pengurusan ini.

Mengurus roya sertifikat sangatlah penting jika kamu tidak ingin properti yang sudah kamu lunaskan masih berstatus sebagai utang.

Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai Roya Sertifikat.

Pengertian Roya Sertifikat

Roya sertifikat merupakan proses pencoretan pada sertifikat dan buku tanah hak tanggungan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dimana hak tanggungan telah dihapus.

Hak tanggungan adalah sebuah hak jaminan yang diberikan atas suatu tanah atau bangunan sebagai jaminan atas sebuah utang atau kewajiban tertentu.

Pencoretan hak tanggungan dilakukan setelah utang atau kewajiban yang dijamin oleh hak tanggungan telah dilunasi atau diselesaikan.

Setelah pencoretan, pencatatan tersebut juga harus dilakukan di dalam sertifikat tanah dan buku tanah di BPN, dan hal ini dikenal sebagai roya sertifikat.

Hal ini juga berarti bahwa tanah atau bangunan yang bersangkutan kembali bebas dari segala hak jaminan yang pernah diambil pada masa lalu.

Cara Mengurus Roya Sertifikat

Kamu dapat mengurus roya sertifikat ini secara online maupun offline, namun tentu saja kamu harus menyiapkan dokumen-dokumen ini terlebih dahulu:

  • Surat permohonan atau Lampiran 13 (tersedia di BPN)
  • Dokumen sertifikat tanah asli
  • Dokumen sertifikat hak tanggungan asli
  • Fotokopi KTP
  • Surat permohonan roya dari bank atau kreditur yang diberikan saat pelunasan cicilan
  • Surat pengubahan nama jika terdapat pergantian nama institusi kreditur

Mengurus Roya Sertifikat di BPN

Setelah semua dokumen telah siap, kamu dapat langsung datang ke kantor BPN yang ada di kota kamu. Berikut ini adalah cara untuk mengurusnya:

  1. Untuk memulai proses pengurusan roya di BPN, kamu perlu mengambil nomor antrian.
  2. Setelah giliran kamu tiba, serahkan dokumen yang telah diisi sebelumnya di loket pembayaran.
  3. Saat petugas memanggil nama kamu, isilah amplop hijau atau formulir transfer nama.
  4. Selanjutnya petugas akan memberikan dokumen yang perlu difotokopi untuk perubahan nama lembaga kreditur. Setelah membuat salinan, taruh di folder.
  5. Setelah kamu memiliki semua dokumen yang diperlukan, serahkan berkas lengkap dan bayar Rp50.000 untuk proses pengurusan roya.

Mengurus Roya Sertifikat Online

Jika kamu tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor BPN, kamu juga dapat membuatnya secara online dengan mudah dan cepat. Berikut ini adalah cara untuk mengurusnya:

  1. Buka website atrbpn.go.id, lalu login dengan akunmu atau buat akun jika belum memilikinya.
  2. Pilih menu Pelayanan > Roya.
  3. Pilih kantor wilayah, kantor tanahan dan klik Buat Berkas Baru.
  4. Masukkan nomor tanggungan, tahun dan kode tanggungan pada kolom yang tersedia.
  5. Pilih Cari Hak Tanggungan > Unggah.
  6. Jika kamu mengisinya dengan benar, maka kamu dapat melihat sertifikat hak tanggungan sementara. Jika sudah benar dan sesuai, klik Unggah.
  7. Setelah itu, akan muncul jenis dan nomor hak roya.
  8. Pilih Tambah Sertifikat Roya > Unggah.
  9. Klik Simpan.
  10. Selanjutnya, pilih menu Upload Dokumen untuk mengunggah surat keterangan roya dari kreditur, formulir permohonan, serta nomor surat keterangan roya.
  11. Kamu akan diberikan konfirmasi berkas dan surat pembayaran. Lakukan pembayaran dan pengajuan sertifikat roya akan diproses BPN.

Demikianlah penjelasan lengkap terkait Roya Sertifikat, semoga bermanfaat.