Monopoli adalah kegiatan yang dilakukan untuk menguasai lingkup bisnis oleh satu pelaku usaha atau kelompok tertentu saja. Praktik monopoli dalam bisnis dilakukan guna memusatkan kekuatan ekonomi yang mengakibatkan persaingan usaha dinilai tidak sehat karena merugikan kepentingan umum.
Pengertian Monopoli
Monopoli memiliki pengertian sebagai pelaku usaha dimana produk atau jasa yang ditawarkan hanya dimiliki oleh satu pelaku usaha.
Di Indonesia praktik monopoli bisnis diawasi melalui Pasal 17 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 mengenai larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat.
Pasal tersebut juga membahas kriteria mengenai pelaku usaha yang akan dianggap melakukan monopoli meliputi, belum ada substitusi atau pengganti atas barang dan jasa yang bersangkutan, pelaku usaha lain tidak dapat masuk dalam persaingan dan pelaku usaha memiliki lebih dari 50% pangsa pasar atas satu jenis barang atau jasa tertentu.
Tujuan Larangan Monopoli Bisnis
Larangan monopoli dalam bisnis ini bertujuan untuk mencari keadilan dan efisiensi melalui penghilangan penyimpangan dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Mencegah terjadinya penaklukan pangsa basar dalam skala besar oleh satu atau segelintir orang.
- Mencegah terjadinya kendala pada saat pelaku usaha baru berupaya untuk memasuki pangsa pasar,.
- Mencegah terjadinya hambatan yang mengakibatkan pesaing usaha tidak berkembang akibat dari monopoli bisnis.
Monopoli mengakibatkan suatu produk atau jasa yang dihasilkan tidak dapat diperjual belikan di tempat lain. Hal ini juga tidak hanya merugikan para pelaku usaha lainnya, tetapi juga masyarakat yang terkena dampak dari monopoli usaha dalam rangka memenuhi kebutuhannya.
Jenis-Jenis Monopoli
Monopoli dalam usaha bisnis juga akan menyebabkan masyarakat tidak memiliki ruang untuk dapat turut serta mengembangkan potensi usaha di pangsa pasar. Monopoli dibedakan berdasarkan jenis-jenisnya, yaitu:
- Monopoli by Law
Monopoli pada usaha bisnis yang terjadi akibat pemberlakuan undang-undang terkait hak istimewa dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha tertentu atas penemuan yang dianggap bermanfaat bagi umat manusia, sehingga diberikan hak eksklusif berupa copyright, hak paten, trademark dan lainnya
- Monopoli by Nature
Monopoli jenis ini bersifat alamiah, terjadi karena ukuran pasar akan menjadi lebih efisien jika hanya ada satu pelaku usaha dan pelaku usaha baru akan lebih mudah tersingkir karena ukuran pasar yang tidak memungkinkan untuk dimasuki pendatang baru.
- Monopoli by Lisence
Monopoli yang terjadi karena adanya kolusi antara pelaku usaha dengan pemerintah setempat sehingga mengganggu mekanisme pasar berjalan dengan efisien. Biasanya monopoli jenis ini dilakukan dengan menganggap pesaing usaha lain lemah dan mengandalkan lisensi yang diberikan oleh pemerintah.
Nah, maka dari itu praktik monopoli dalam dunia bisnis tidak menyediakan peluang dan ruang lebih bagi pelaku usaha baru untuk memasuki pangsa pasar. Monopoli juga pada dasarnya tergantung pada kesiapan pemerintah dalam mengorganisir jalannya bisnis dalam negara. Semoga informasi tersebut dapat membantu kamu!