Eks Direktur Utama IM2 Indar Atmanto Ajukan Peninjauan Kembali

Indar Atmanto Saat Membacakan Materi PK / Indosat

Polemik hukum kasus yang melibatkan eks Direktur Utama IM2 Indar Atmanto terbilang cukup pelik. Banyak yang mengharapkan Kabinet Kerja memberikan fokus lebih dalam penyelesaian kasus ini. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) akhirnya angkat bicara menanggapi kasus ini. JK berharap sudah semestinya Indar mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Terdapat dua putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan terkait perkara ini dan terdapat tiga novum baru yang diharapkan membuktikan tidak adanya unsur melawan hukum atau unsur merugikan negara.

Pertentangan kedua putusan tersebut karena PN Tipikor, PT Tipikor, dan MA Tipikor menggunakan laporan hasil audit BPKP untuk membuktikan adanya kerugian negara, sedangkan alat bukti yang diajukan tersebut telah dinyatakan tidak sah.

Perjanjian Kerja Sama antara IM2 dan Indosat dianggap menyalahi Undang-Undang, dengan dakwaan menggunakan frekuensi bersama yang merugikan negara, sementara Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab sesuai Undang-Undang telah menegaskan bahwa perjanjian tersebut sesuai dengan Undang-undang.

“Dengan adanya 2 putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan ini, tidak ada satu alat bukti pun pada perkara ini yang bisa digunakan untuk membuktikan adanya unsur dapat merugikan keuangan negara. Selain itu, Putusan MA TUN ini juga membuat unsur secara melawan hukum pelanggaran Pasal 29 maupun Pasal 17 PP 53 Tahun 2000 yang dijadikan pertimbangan hakim sebelumnya menjadi tidak terpenuhi,” ungkap penasehat hukum Dodi Abdulkadir.

Indar Ajukan Novum

Indar menyampaikan permohonan PK terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No. 787/K/Pid.Sus/2014 tanggal 10 Juli 2014. Selain dua putusan MA yang saling bertentangan, Indar juga mengajukan bukti ataupun keadaan baru (novum), yaitu:

  1. Hasil pemeriksaan lapangan oleh Balai Monitor Kementerian Komunikasi Dan Informatika yang membuktikan tidak adanya unsur perbuatan melawan hukum, Pasal 17 PP 53 tahun 2000. Dengan novum ini membuktikan tidak adanya penggunaan frekuensi 2,1 GHz oleh PT IM2 baik secara bersama-sama maupun tanpa izin
  2. Surat Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang menetapkan penggunaan Kode Akses 814 dan 815 adalah untuk PT Indosat Tbk. bukan untuk PT IM2 yang membuktikan tidak ada unsur perbuatan melawan hukum, Pasal 17 PP 53 tahun 2000. Dengan novum ini membuktikan bahwa pengguna frekuensi 2.1Ghz adalah Indosat, bukan IM2.
  3. Keadaan baru yang timbul akibat inkracht-nya putusan PTUN, membuktikan tidak adanya unsur merugikan keuangan negara maupun unsur melawan hukum. Apabila putusan PTUN telah berkekuatan tetap pada saat persidangan maka hasil audit BPKP yang digunakan untuk membuktikan adanya kerugian negara, tidak akan dipertimbangkan dalam putusan.

Dukungan untuk Indar Terus Mengalir

Upaya hukum Indar Atmanto terhadap kasus IM2 mendapatkan dukungan dari banyak pihak, mulai dari pakar hukum, Menkominfo dan pengambil kebijakan lainnya, anggota DPR, pelaku dan komunitas industri telekomunikasi, baik nasional maupun internasional. Salah satu lembaga internasional yang mengikuti kasus ini adalah International Telecommunications Union (ITU), organisasi telekomunikasi yang bernaung di bawah PBB.

Sebelumnya, sebagai upaya dukungan, Menkominfo telah menerbitkan dua buah surat yang menyatakan bahwa Perjanjian Kerja sama antara IM2 dan Indosat sudah sesuai peraturan perundangan dan tidak ada pelanggaran peraturan dalam kerjasama antara IM2 dan Indosat tersebut.

“Saya meyakini seharusnya sejak awal saya dibebaskan. Sekarang proses pembebasan saya diuji oleh proses PK ini. Saya menggunakan hak hukum saya untuk upaya hukum luar biasa, PK, karena saya meyakini apabila alasan-alasan yang saya ajukan dalam PK ini dipertimbangkan dengan seksama, maka pengadilan tidak akan menghukum saya,” jelas Indar setelah mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini (24/3).

Indosat juga mendukung penuh upaya yang dilakukan Indar. Presiden Direktur dan CEO Indosat Alexander Rusli mengatakan, “Seluruh manajemen dan karyawan Indosat mendukung penuh dan terus berdoa untuk upaya hukum luar biasa Indar Atmanto berupa Pengajuan Kembali (PK). Kami berharap upaya Peninjauan Kembali ini benar-benar memberikan hasil sesuai harapan kita bersama yaitu kebebasan bagi Indar Atmanto.“

Hal senada diungkapkan oleh , Komisaris Independen Indosat Wijayanto Samirin. Menurutnya, saat ide inovatif yang sudah sesuai dengan koridor hukum dipermasalahkan, maka dunia usaha di Indonesia akan defisit kreatifitas dan makin kehilangan daya saing. Ujung-ujungnya investor pun akan enggan berinvestasi.

“Kasus yang melilit Indar Atmanto tidak fair baginya dan keluarganya, juga dunia usaha di Indonesia,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.