OJK Segera Terbitkan Peraturan untuk Tingkatkan Peranan VC dan Mudahkan Penggalangan Dana

OJK segera beri kemudahan VC untuk menggalang dana / Shutterstock

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan Peraturan OJK (POJK) untuk mendorong peningkatan peranan perusahaan modal ventura (PMV – Venture Capital/VC) dalam ekosistem kewirausahaan di Indonesia. OJK juga akan mengajukan usulan insentif perpajakan bagi VC berupa pengurangan PPh final atas transaksi penjualan atau pengalihan penyertaan modal.

Seperti dikutip dari CNN Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan bahwa POJK ini akan memudahkan wadah yang akan mengelola venture fund dari PMV. Skema ini memungkinkan penggalangan dana ventura dari investor profesional seperti asuransi, dana pensiun dan dana dari pemerintah.

Muliaman menyebutkan:

“Dengan ini PMV dapat memiliki akses sumber pendanaan yang lebih baik dalam membiayai perusahaan-perusahaan startup.”

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Djaelani berujar bahwa latar belakang aturan ini adalah VC yang ada hampir 70 persen melenceng dari fungsi bisnis yang ideal.

“Bahkan ada yang memberikan pendanaan sifatnya dalam jangka waktu pendek. Bagaimana perusahaan startup bisa berkembang kalau dalam satu tahun sudah dimintai return investasi,” kata Firdaus.

Secara bisnis, VC berinvestasi di startup yang memiliki risiko kegagalan tinggi. Dengan tanpa jaminan, VC mencoba berinvestasi di startup-startup teknologi dalam jangka panjang dan biasanya baru exit jika startup tersebut diakuisisi atau melakukan penawaran saham perdana di bursa saham.

Firdaus menyebutkan bahwa, perusahaan modal ventura yang masih aktif berjumlah 60 perusahaan.

Berdasarkan data OJK, saat ini aset modal ventura hanya tumbuh 2,17 kali lipat dalam 10 tahun terakhir. Total aset modal ventura di tahun 2014 mencapai Rp 8,99 triliun.

Selain peraturan untuk memudahkan penggalangan dana, OJK juga akan mengusulkan insentif pajak bagi VC ke Kementerian Keuangan. Firdaus mengatakan bahwa OJK akan mengajukan usulan pengurangan pajak untuk transaksi penjualan saham atau pengalihan permodalan ventura. Saat ini tarif PPh final untuk hal tersebut adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi.

Firdaus berujar, “Bagi PMV yang dapat berkontribusi terhadap peningkatan jumlah tenaga kerja diberikan pengurangan tarif PPh final atas transaksi penjualan atau pengalihan penyertaan modal.”

Leave a Reply

Your email address will not be published.