Tanggapan ICT Watch Terhadap Aturan Main DNS Nasional Ala Pemerintah

Tanggapan ICT terhadap KPU-USO / Shutterstock

Beberapa waktu yang lalu, Menkominfo Rudiantara mengeluarkan aturan main terkait dengan DNS Nasional yang mengharuskan semua penyelenggara jaringan internet untuk mensinkronisasikan DNS mereka dengan DNS Trust+Positif. Meskipun demikian, aturan tersebut sejatinya masih merupakan bagian dari Rancangan Peraturan Mentri (RPM) tentang Kewajiban Pelayanan Universal (KPU) atau Universal Service Obligation (USO). Terkait hal ini, ICT Watch Indonesia mendukung kebijakan pemerintah dengan sejunlah syarat.

Dalam surat tanggapan yang ditandatangani oleh Direktur Eksekutif ICT Watch Indonesia Donny BU, pihak ICT setidaknya menyampaikan lima butir tanggapan terkait dengan RPM KPU/USO yang akan dicanangkan oleh Kemenkominfo. Kelima tanggapan yang diberikan pihak ICT Watch Indonesia tersebut masing-masing menyoroti pasal 4, pasal 5, pasal 9, pasal 11, dan pasal 18 yang terdapat dalam RPM KPU/USO. Kemenkominfo sendiri juga memang membuka pintu bagi masyarakat yang ingin masukan mengenai Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Kewajiban Pelayanan Universal (KPU) Telekomunikasi dan Informatika ini.

Pada butir pertama yang menyoroti pasal 4 (1) RPM USO, terkait dengan aturan DNS Nasional, pihak ICT Watch menekankan bahwa penjelasan ataupun kelengkapan informasi lebih lanjut tentang (aturan) DNS Nasional tersebut, dan juga rencana tata kelolanya (pembangunan, pengelolaan, pengawasan), perlu untuk diprioritaskan sebelum RPM USO disahkan.

Hal tersebut dianggap relevan dengan pasal 3 pada RPM KPU/USO yang mengharuskan pengelolaan KPU Telekomunikasi dan Informatika dilaksanakan dengan prinsip (antara lain): transparan, tidak diskriminatif, akuntabel dan profesional.

Oleh sebab itu dalam pembentukan regulasinya, ICT Watch Indonesia juga menyarankan pihak Kemkominfo untuk membuka kanal konsultasi seluas-luasnya dengan mengundang multi-stakeholder serta akademisi terkait yang berkompeten di dinamika teknikal. Menurut ICT Watch Indonesia, hal tersebut penting demi mendapatkan konsensus terbaik atas desain, pembangunan, pengelolaan dan tata kelola DNS Nasional yang transparan dan akuntabel untuk ketahanan Internet Indonesia.

Tanggapan dari ICT Watch terkait dengan aturan main DNS nasional ini diberikan bukan tanpa alasan. Dalam tanggapan tersebut dijelaskan bahwa Teknologi DNS, khususnya dengan topologi anycast yang terdistribusi (tidak tersentralisasi) sejatinya memang lebih tepat difungsikan untuk meningkatkan ketahanan (resilience) Internet (cepat, aman, stabil).

Akan tetapi, jika teknologi DNS ini tidak memiliki tata kelola yang baik, teknologi tersebut akan dapat digunakan oleh pihak-pihak bersangkutan untuk melakukan penyensoran informasi. Hal tersebutlah yang dikhawatirkan karena artinya telah terjadi pelanggaran terhadap hak warga negara. Penyensoran informasi ini sendiri menurut ICT Watch Indonesia pernah atau sedang dilakukan oleh beberapa negara, yakni China, Turki, Pakistan, Malaysia, dan Korea Selatan.

Selain itu, pada surat tanggapan ini ICT Watch juga menyoroti empat pasal lain yang terdapat dalam RPM KPU/USO, yakni pasal pasal 5, pasal 9, pasal 11, dan pasal 18. Pada pasal 5 (2), mereka menyarankan agar kalimat yang bersangkutan dengan penggunaan dana USO untuk disabilitas lebih dipertegas.

Untuk pasal 9 (2) butir “c” dan butir “d”, yang terkait dengan kebutuhan atas usulan program dan manfaat yang didapat, ICT menyarankan agar kalimatnya diperbaiki (ada penambahan). Sedangkan untuk pasal 11 (4), terkait dengan monitoring dan evaluasi, ICT mengusulkan pada pasal tersebut harus secara jelas menyebutkan pelibatan “pemangku kepentingan majemuk” atau “multi-stakeholder“. Dalam hal ini terkait dengan pihak-pihak dari sektor bisnis, masyarakat sipil dan akademisi, sebagai bagian yang turut aktif dalam monitoring dan evaluasi.

Pada pasal 18, untuk butir “b”, ICT mengusulkan agar pasal tersebut diperkuat dengan mangacu pada tanggapan sebelumnya terkait dengan pasal 11 (4). Sedangkan untuk butir “c”, ICT mengusulkan agar ada penambahan butir (yakni 18 (d)) untuk memperjelas aturan yang tertulis pada pasal 18 (c) yang terkait dengan layanan pengaduan masyarakat terhadap program penyediaan KPU Telekomunikasi dan Informatika di lapangan.

Untuk melihat tanggapan lebih jelas, Anda dapat melihatnya melalui tautan berikut.

Leave a Reply

Your email address will not be published.