Kemendag Suarakan Kewajiban Miliki Sertifikat SNI untuk Produk yang Dijual Secara Online

Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Widodo segera mengeluarkan regulasi mengenai kewajiban memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) bagi para pelaku e-commerce Indonesia. Regulasi ini dianggap menghambat laju perkembangan ekosistem yang tengah bertumbuh dewasa ini.

“Saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai kewajiban pelaku e-commerce wajib memiliki SPPT-SNI masih dalam pembahasan yang ditargetkan selesai dalam akhir tahun ini,” kata Widodo dalam pemberitaan Indotelko hari ini (3/10).

Widodo menegaskan kewajiban sertifikat SNI yang tertuang dalam Permendag Nomor 35 ini akan menyaring barang yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai guna memverifikasi barang yang disinyalir tak memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Proses ini akan dilalui oleh semua pelaku usaha terlepas dari kuantitas barangnya. Sementara barang yang juga terlanjur beredar akan mendapatkan perlakuan yang sama agar tak ada diskriminasi.

Indotelko turut memberitakan mengenai Permendag Nomor 72 Tahun 2015 tentang perubahan ketiga atas Permendag Nomor 14 Tahun 2007 tentang SNI wajib terhadap barang dan jasa yang diperdagangkan dan Permendag Nomor 73 Tahun 2015 tentang kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia pada barang. Berdasarkan apa yang kami beritakan beberapa bulan silam, regulasi ini senada dengan apa yang telah diantisipasi sebelumnya.

Singkatnya, proses verifikasi dan sertifikasi ini mengindikasikan kebutuhan birokrasi yang lebih panjang untuk pemain e-commerce menjual barang. Tak heran jika akan melibatkan dana dan waktu tambahan yang berimbas pada mahalnya harga yang dibebani konsumen.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.