APHT dan SKMHT: Pengertian, Fungsi, Syarat, dan Biaya

Kalau kamu ingin mengajukan cicilan untuk KPR, terdapat dokumen yang harus dipenuhi sebagai syarat pendukung pengajuan kredit, seperti SKMHT dan APHT. Berikut penjelasan mengenai kedua dokumen tersebut.

Pengertian APHT

APHT merupakan singkatan dari Akta Pemberian Hak Tanggungan. Jadi, APHT merupakan sebuah dokumen yang mengatur mengenai persyaratan dan ketentuan yang terkait dengan pemberian hak tanggungan dari debitur (yang berutang) kepada kreditur (yang memberikan kredit).

Pemberian hak ini bertujuan untuk dijadikan jaminan agar debitur bertanggungjawab untuk membayar pinjaman utangnya kepada kreditur. Objek yang dapat digunakan sebagai APHT adalah barang berharga milik debitur, seperti rumah, tanah, dan sebagainya. Apabila jaminan dimiliki lebih dari satu orang, maka seluruh pemilik tersebut wajib menandatangani APHT.

Pengertian SKMHT

SKMHT merupakan singkatan Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan. Artinya, SKMHT merupakan surat kuasa yang dibutuhkan apabila ingin membeli rumah secara kredit apabila sertifikat kepemilikan tanah masih menggunakan atas nama developer. Sehingga pada kondisi ini, tidak bisa dibebankan APHT secara langsung. Namun, surat kuasa ini tidak dibutuhkan jika rumah sudah menjadi milik perseorangan.

Fungsi SKMHT

SKMHT berfungsi untuk menjadi surat kuasa kepada pihak bank sebagai kreditur untuk mewakili pihak developer dalam memberikan beban hak tanggungan dengan menandatangani APHT. Misalnya, kamu ingin mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) untuk membeli sebuah rumah, namun sertifikat bangunan tersebut masih menggunakan atas nama developer. Maka, developer harus menerbitkan SKMHT yang diberikan kepada bank agar APHT segera melakukan proses penandatanganan.

Fungsi APHT

Jadi, kalau kamu ingin mengajukan cicilan KPR, APHT merupakan salah satu syarat yang harus kamu lengkapi. APHT ini sangat diperhitungkan saat kamu mengajukan cicilan KPR, karena APHT adalah jaminan bahwa kamu akan melunasi pinjaman bank.

Syarat Membuat APHT

Kalau kamu ingin membuat APHT, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi, antara lain:

  1. Membuat perjanjian pemberian hak tanggungan yang menjamin bahwa peminjam akan membayar hutang.
  2. Mengisi informasi wajib, seperti: identitas pemberi dan pemegang hak tanggungan, alamat kedua pihak, penjelasan rinci mengenai utang piutang, dan nilai tanggungan meliputi objek hak tanggungan.
  3. Jika pihak peminjam tidak mampu melunasi hutangnya, maka objek hak tanggungan akan menjadi milik pihak pemberi.

Syarat Membuat SKMHT

Berikut syarat membuat SKMHT:

  1. Tidak memuat kuasa untuk memberikan tindakan hukum lainnya, melainkan hanya terkait pembebanan hak tanggungan.
  2. Tidak mencantumkan adanya kuasa substitusi.
  3. Menuliskan secara jelas objek tanggung, jumlah kredit serta identitas kreditur dan debitur.

Biaya APHT dan SKMHT

Biaya APHT ini berkisar senilai 0,25% dari 125% nilai kredit. Namun, harga tersebut bisa berubah mengikuti kebijakan notaris.

Proses Pengajuan Kredit

Terdapat tiga proses pengajuan kredit, yaitu:

  1. Perjanjian Kredit

Mengisi surat perjanjian kredit yang dikeluarkan oleh kreditur sebagai syarat perjanjian peminjaman. Surat itu memuat hal-hal yang  disepakati para pihak, termasuk pernyataan bahwa debitur bersedia membayar utangnya.

  1. Pengakuan Utang

Membuat surat pengakuan utang yang disaksikan oleh notaris. Surat itu mengakui bahwa debitur berutang dan menyatakan bahwa  kreditur menerima permintaan utang.

  1. APHT

Setelah kedua surat tersebut persyaratannya telah terpenuhi, langkah berikutnya yaitu  mengurus APHT. APHT ditandatangani oleh kreditur serta pihak yang terlibat dalam kepemilikan objek hak tanggungan.

Nah, jadi APHT dan SKMHT berbeda, ya!

About Muhammad Yazid

Yazid, student with a Publishing Major. Yazid falls in love in with Digital Marketing especially with Search Engine Optimization (SEO) and Content Writing.