Satu lagi layanan dompet digital (e-money) mendapatkan lisensi dari Bank Indonesia. Kali ini giliran OttoCash, besutan PT Transaksi Artha Gemilang. Konsep yang diusung OttoCash mirip dengan aplikasi e-money yang sudah ada, misalnya Ovo atau Dana. Dari informasi yang tertera di situs BI, lisensi OttoCash efektif dapat mulai digunakan per 11 Februari 2019.
Pembayaran dengan kode QR juga menjadi salah satu fitur andalan untuk model bisnis online-to-offline — bekerja sama dengan pedagang. Sejauh pantauan tim DailySocial, layanan OttoCash penetrasinya sudah mulai terlihat di kota tier 2 dan tier 3, seperti Rembang, Jawa Tengah. Mereka mengaplikasikan layanan pembayaran di beberapa gerai dan mini-market.
Aplikasi OttoCash baru tersedia untuk platform Android. Sementara fitur yang ada di dalamnya termasuk pembelian pulsa/paket data, pembayaran listrik/air/telepon, pembayaran BPJS, tiket perjalanan, dan pembayaran TV kabel.
Untuk saat ini cash-out atau tarik tunai baru dilayani secara manual di kantor OttoCash. Karena fitur transfer ke rekening bank belum tersedia di aplikasi, masih disiapkan. Sementara yang bisa melakukan tarik tunai adalah pengguna OttoCash Plus, yakni yang sudah melakukan verifikasi dengan identitas diri (KTP).
Dengan terdaftarnya OttoPay, secara total saat ini sudah ada 36 pemain e-money yang sudah mendapatkan lisensi dari BI. Latar belakang perusahaannya pun beragam, mulai dari perbankan, perusahaan telekomunikasi, hingga startup yang secara khusus menggarap platform pembayaran. Menariknya lagi, masing-masing pemain juga mencoba menyasar ceruk pasar khusus, dengan model bisnis yang unik juga.