Bank Indonesia Longgarkan Aturan Layanan Keuangan Digital

Pemerintah tampaknya sangat mendukung layanan keuangan digital (LKD). Salah satu contoh kebijakan pemerintah yang mendukung LKD ini adalah Surat Edaran Nomor 18/21/DKSP tentang Kemudahan Layanan Keuangan Digital yang dikeluarkan BI. LKD atau yang merupakan bagian dari teknologi finansial ini merupakan salah satu sektor yang dinilai bisa memberikan banyak dampak positif. Seperti menunjang transaksi cashless dan juga kemudahan untuk berbagai macam transaksi.

Surat edaran ini secara garis besar mengandung tujuh aspek mengenai LKD. Aspek-aspek tersebut meliputi peningkatan batas tertinggi uang elektronik terdaftar yang semula 5 juta menjadi 10 juta Rupiah, penyesuaian pengaturan pelaksanaan uji coba penyelenggaraan uang elektronik, kemudahan dari BI untuk penyelenggara uang elektronik yang telah mendapat izin, dan beberapa hal lainnya.

Dari beberapa poin yang tertuang dalam surat edaran tersebut bisa disimpulkan BI sedikit melonggarkan aturan-aturan mengenai LKD ini. Terbitnya surat edaran ini disambut positif oleh bankir. Mereka yang terjun dalam LKD berharap dengan adanya pelonggaran aturan ini bisa meningkatkan jumlah dan nilai transaksi uang elektronik.

Direktur Konsumer PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) memprediksi kenaikan batas plafon uang elektronik ini akan mampu meningkatkan transaksi dan juga semakin mendorong invasi produk uang elektronik. Hal senada juga dilontarkan Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Santoso Liem. Ia menilai bisnis uang elektronik akan semakin berpeluang tumbuh lebih cepat dengan adanya penambahan plafon ini. Efek lain yang bisa ditimbulkan adalah semakin leluasanya para nasabah dalam bertransaksi.

Dalam surat edaran yang diterbitkan BI ini juga disebutkan bahwa salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan penggunaan uang elektronik dan mendorong peningkatan transaksi non tunai.