Keseriusan pemerintah untuk mendukung industri Financial Technology (Fintech) di Indonesia ditunjukkan dengan segera meluncurkan kantor fintech bulan Oktober 2016 mendatang. Proyek pertama yang akan dikerjakan oleh kantor Fintech Indonesia adalah menerapkan pendekatan “regulatory sandbox“. Hal tersebut diungkapkan Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas kepada Jakarta Post.
“Rencananya bulan Oktober 2016 mendatang Bank Indonesia akan membentuk tim khusus yang bertugas untuk melakukan koordinasi dengan pelaku fintech di Indonesia,” kata Ronald.
Nantinya dengan pendekatan ini, pelaku Fintech di Indonesia memiliki ruang untuk mencoba terlebih dahulu produk yang ditawarkan hanya kepada kalangan tertentu saja, dalam hal ini adalah nasabah tertentu dengan tenor yang juga terbatas sebelum di tawarkan kepada masyarakat luas. Pendekatan ini juga merupakan cara mudah bagi regulator untuk memfasilitasi inovasi dan mencoba kebijakan berbagai isu.
Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator yang bertanggung jawab langsung memonitor, melakukan koordinasi, kolaborasi dan sinergi dengan institusi keuangan, investor, startup, inkubator, asosiasi industri dan juga dari kalangan akademis.
Hingga akhir tahun 2017, Bank Indonesia dan OJK direncanakan akan membuat peraturan yang mengatur jalannya bisnis fintech di Indonesia. Salah satu hal yang menjadi fokus adalah soal transaksi pembayaran.
Menurut informasi yang kami dapatkan, setiap startup fintech yang mengelola sistem pembayaran (payment gateway) harus melaporkan sistemnya ke Bank Indonesia. Juga termasuk dalam kategori ini adalah startup yang menyediakan dompet elektronik, misalnya Go-Pay yang dikelola Go-Jek.