Bank Indonesia akan kembali menerbitkan beleid terbaru untuk mengatur pelaksanaan bisnis fintech di Indonesia. Beleid tersebut akan fokus mengatur keamanan konsumen dan fintech regulation and regulatory sandbox, tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang rencananya akan dirilis pada kuartal IV tahun ini.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara mengatakan bank sentral akan mengumumkan fintech regulation and regulatory sandbox sebagai platform bagi para pemula untuk meluncurkan produk inovatif, layanan, dalam model bisnis mereka.
Penerbitan fintech regulatory merupakan bagian tugas dari bank sentral sebagai regulator untuk sistem pembayaran. Semangat yang ingin disampaikan adalah bank sentral ingin memastikan sistem pembayaran khusus pelaku fintech berjalan aman dan melindungi konsumen.
Aturan sandbox regulatory akan mengatur ketentuan bagi pelaku fintech yang kebanyakan adalah perusahaan startup yang menjadi kriteria utama BI sebelum masuk ke sandbox. Tempat tersebut, dengan kata lain, akan menjadi tempat untuk mematangkan layanan startup finansial sebelum beroperasi di tanah air.
“Semoga kuartal keempat 2017 aturan BI tentang fintech akan terbit. Kemudian menyusul bersamaan dengan itu, aturan tentang sandbox. Jadi teman-teman di bidang sistem pembayaran terkait fintech bisa mengamati bagaimana perkembangannya dan bagaimana pengaturan lebih lanjut,” terang Mirza dikutip dari Kontan.
Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean menambahkan, aturan terbaru ini nantinya akan menyempurnakan dari aturan sebelumnya yang menyangkut sistem pembayaran. Dia menilai, aturan tersebut akan lebih fokus pada keamanan konsumen.
Untuk masuk ke sandbox pun, sambungnya, tidak semua perusahaan bisa lolos karena mereka sebelumnya harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Penilaian BI untuk startup yang ingin mendaftar, diantaranya startup tersebut dinilai layak secara profil risiko, mitigasi risiko, dan bisnis itu sendiri.
“Jadi sandbox ini adalah suatu lingkungan di mana mereka bisa berusaha membuat inovasinya, tapi tentunya dalam batas-batas yang kami buat,” terang Eni dikutip dari CNN Indonesia.
Dia mengaku saat ini sudah ada 60 perusahaan fintech yang melakukan konsultasi dengan BI untuk mendaftar secara resmi. Sehingga, ketika aturan terbaru disahkan mereka dapat segera mendaftar.
Sebelumnya, pada akhir tahun lalu bank sentral telah mengeluarkan PBI No 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Aturan tersebut mengatur, memberikan izin, dan mengawasi penyelenggaraan sistem pembayaran yang dilakukan Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan Penyelenggara Transfer Dana.