Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti) lakukan penyesuaian aturan serta menambah daftar aset kripto yang diperdagangkan di Indonesia menjadi 501. Hal ini dimuat dalam aturan baru mengenai perdagangan aset kripto di Indonesia, yakni PerBa Bappebti Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Kepala Bappebti Didit Noordiatmoko dalam keterangan resmi mengungkapkan bahwa aturan ini disahkan untuk memenuhi kebutuhan perdagangan aset kripto serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi. Penyesuaian ini telah ditetapkan dan mulai berlaku sejak 9 Juni 2023.
PerBa Nomor 4 Tahun 2023 ini disebut akan menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu PerBa No. 11 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada 8 Agustus 2022. Penyesuaian ini mengadopsi pendekatan positive list yang bertujuan untuk memperkecil risiko perdagangan jenis aset kripto yang tidak memiliki kejelasan whitepaper atau bertujuan ilegal seperti pencucian uang dan sebagainya.
Dalam menetapkan daftar aset kripto, Bappebti berkolaborasi dengan asosiasi, dan pelaku usaha, sehingga proses penilaian akan lebih cepat dan akurat. Selain itu untuk memberikan kepastian hukum, CPFAK yang akan melakukan listing atau delisting jenis aset kripto yang telah ditetapkan, wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Bappebti.
Salah satu platform pedagang aset kripto di Indonesia, Tokocrypto, juga terlibat dalam proses penilaian ini. Melalui VP Corporate Communication-nya Rieka Handayani, perusahaan mengungkapkan apresiasi atas langkah Bappebti dalam menerbitkan PerBa terbaru ini. Ia melihat hal ini sebagai langkah penting untuk memperkuat kerangka regulasi aset kripto di Indonesia.
“Kami menganggap inisiatif ini sebagai langkah yang penting dalam memperkuat kerangka regulasi aset kripto. Daftar ini memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada pelaku industri dan pengguna aset kripto. Serta memberikan pelindungan yang lebih baik dan meningkatkan kepercayaan dalam perdagangan aset kripto,” ungkapnya.
Utamakan kepastian dan perlindungan hukum
Sementara regulator tengah mengupayakan terbentuknya ekosistem aset kripto yang sehat dan aman, kabar tidak sedap terus berdatangan dari ranah global. Teranyar, Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat menggugat perusahaan pertukaran kripto, Binance dan Coinbase, atas tuduhan penggelapan dana nasabah dan pelanggaran regulasi sekuritas serius.
Indonesia Fintech Society (IFSOC) buka suara mengenai hal tersebut. Pihaknya memandang bahwa permasalahan Binance dan Coinbase, serta serangkaian permasalahan aset kripto, menjadi peringatan yang serius pada ekosistem dan
tata kelola kripto tanah air. Terlebih, Binance memiliki exposure yang besar di Indonesia.
Seperti diketahui, salah satu platform perdagangan aset kripto, Tokocrypto, telah resmi diakuisisi oleh Binance. Perusahaan mengumumkan restrukturisasi organisasi menyeluruh menyusul aksi penambahan kepemilikan oleh Binance selaku pemegang saham mayoritas perusahaan. Tokocrypto juga melakukan pemangkasan karyawan (layoff) jilid kedua dengan penyesuaian hingga 58%.
Peristiwa ini tentu mempengaruhi bagaimana para investor memandang aset kripto. Hal ini mendorong pihak regulator untuk melakukan berbagai upaya preventif untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang di Indonesia.
Ketua Steering Committee IFSOC Rudiantara mengungkapkan bahwa Indonesia telah menunjukkan satu langkah konkret yang dalam merespons perkembangan kripto ke depan adalah dengan terintegrasinya pengaturan kripto dengan sektor keuangan nasional melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
“Melalui UU PPSK, apalagi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nantinya akan ada Dewan Komisioner yang mengatur khusus aset kripto, maka ke depan kita berharap pengaturan dan pengawasan aset kripto akan lebih komprehensif. Hal ini juga akan mendorong pengembangan pasar kripto dan mengoptimalkan
dampaknya pada sektor keuangan dan ekonomi nasional,” tambah Rudiantara.
Di sisi lain, Anggota Steering Committee IFSOC Tirta Segara menekankan urgensi adanya regulasi dan skema perlindungan dana investor. Menurutnya, hal ini akan berperan sebagai tonggak dan acuan jelas kepada platform mengenai batasan-batasan pengelolaan dana investor.
Menurut Tirta, sebagaimana telah diterapkan di area pasar modal, platform dan pelaku industri kripto mestinya juga tidak boleh menampung, mengalihkan, dan apalagi menginvestasikan dana yang dikelola secara serampangan dengan risiko tinggi tanpa izin. Hal ini sangat krusial dalam meningkatkan aspek perlindungan konsumen di area kripto.
Ia juga mengatakan perlunya penguatan aspek kelembagaan di pasar kripto sehingga fungsi-fungsi yang ada dan dapat mengalami benturan kepentingan dapat disegregasi dengan baik: peran sebagai pedagang, pialang, kustodian, dll. “Segregasi fungsi lembaga di pasar kripto ini mendesak segera dilakukan untuk mewujudkan tata kelola yang baik di pasar kripto,” tegasnya.
Target bursa kripto
Di Indonesia sendiri, pemerintah tengah menargetkan peluncuran bursa perdagangan aset kripto di tahun 2023. Bursa kripto akan menjadi platform terbuka bagi para pemangku kepentingan terkait dengan mengutamakan perlindungan konsumen secara komprehensif dan menciptakan ekosistem kripto yang aman.
Pihak Bappebti mengaku akan terus melakukan peninjauan terhadap inovasi kripto yang terjadi di pasar. Mereka juga akan melakukan peninjauan kembali minimal setiap satu tahun sekali terhadap aset kripto di exchange atau platform yang tersedia di Indonesia untuk melihat status legalitasnya masih layak diberikan atau tidak.
Sejauh ini, terdapat 28 calon pedagang fisik aset kripto (CFAK) yang telah mengantongi lisensi operasional dari Bappebti. Salah satu startup pedagang aset kripto teranyar yang juga telah mendapatkan pendanaan dari AC Ventures adalah Reku, rebrand dari Rekeningku.
Di samping itu, Bappebti juga mencatat nilai transaksi kripto sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 306 triliun,dimana nilai tersebut menurun 64% dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 859 triliun. Meskipun begitu, jumlah Investor Kripto di Indonesia pada tahun 2022 mencapai 16,7 juta orang, meningkat 45% dari tahun sebelumnya yang mencapai 11,2 juta orang. Dengan jumlah investor yang semakin besar, potensi pertumbuhan kripto di Indonesia tentu masih besar.