BI Checking merupakan salah satu cara bagi bank untuk memastikan bahwa nasabah yang mengajukan pinjaman atau kredit memiliki rekam jejak kredit yang baik.
Hal ini dilakukan untuk membantu bank menghindari risiko kredit yang tinggi dan meminimalisir risiko kredit bermasalah.
Berikut ini adalah penjelasan selengkapnya mengenai BI Checking.
Pengertian BI Checking
BI Checking adalah suatu proses verifikasi data kredit dan non-kredit yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) untuk mengecek kualitas kredit suatu nasabah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa nasabah yang mengajukan kredit atau pinjaman memiliki catatan kredit yang baik dan dapat dipercaya.
Selama proses BI Checking, BI akan memeriksa catatan kredit nasabah yang ada di sistem perbankan nasional. Pemeriksaan ini mencakup riwayat kredit dan pinjaman, termasuk pembayaran kredit yang terlambat atau macet.
BI juga akan memeriksa catatan non-kredit seperti catatan hitam (blacklist) atau catatan buruk (negative list) yang berkaitan dengan nasabah, seperti pencurian identitas, penggelapan, atau tindakan kriminal lainnya.
Apabila nasabah memiliki catatan buruk dalam catatan kredit atau non-kredit, maka kemungkinan besar permohonan kredit atau pinjaman yang diajukan akan ditolak oleh bank. Sebaliknya, jika nasabah memiliki catatan kredit yang baik, maka kemungkinan besar permohonan kredit atau pinjaman akan disetujui oleh bank.
Skor Kredit BI Checking
Skor kredit BI Checking adalah nilai atau skor yang diberikan oleh Bank Indonesia (BI) kepada nasabah yang mempunyai catatan kredit di sistem perbankan nasional.
Skor ini dihitung berdasarkan riwayat kredit nasabah yang tercatat di bank-bank terdaftar di Indonesia. Skor ini akan menjadi acuan bagi bank untuk menentukan apakah nasabah layak mendapatkan kredit/pinjaman atau tidak.
Berdasarkan cimbniaga.co.id, terdapat beberapa skor kredit:
- Skor 1: Kredit Lancar, debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak
- Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
- Skor 4: Kredit Diragukan, debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
- Skor 5: Kredit Macet, debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari
Cara Melihat Skor Kredit di BI Checking
Kamu dapat melihat bahkan mencetak skor kredit BI checking kamu dengan mudah dan cepat. Namun kamu perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan:
- KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
- Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Fotokopi dan identitas asli badan usaha dan identitas pengurus
Jika sudah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, datang ke kantor OJK terdekat. Setelah kelengkapan dokumen kamu dicek oleh petugas, petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.
Demikianlah penjelasan selengkapnya terkait BI Checking, semoga bermanfaat.