Per 1 Juli 2023, Bank Indonesia kembali memberlakukan biaya layanan merchant discount rate (MDR) untuk layanan QRIS bagi usaha mikro sebesar 0,3%. Sebelumnya, selama pandemi, biayanya ini digratiskan untuk memberikan insentif bagi para pelaku industri. Pemberlakuan ini diambil setelah tiga tahun QRIS diperkenalkan ke publik dan digulirkan ke berbagai skala merchant, dari besar hingga mikro.
Menurut data BI per Mei 2023, jumlah merchant yang menggunakan QRIS mencapai 26,1 juta. Dari total tersebut, sebanyak 91,26% merupakan UMKM. Kemudian, jumlah pengguna QRIS mencapai 35,8 juta dengan nilai transaksi Rp18,08 triliun. Adapun 77% transaksi QRIS bernominal di bawah Rp100 ribu.
Walau jumlah merchant-nya dominan, keputusan pengenaan tarif ke usaha mikro pada saat ini dianggap tepat karena memasuki pemulihan pandemi, sehingga tidak kontradiktif dengan kemungkinan pedagang memilih untuk balik ke uang tunai, misalnya.
“Secara waktu enggak ada masalah. Ekonomi sudah pulih dan pengguna QRIS semakin banyak. Tinggal penyelenggara QRIS meningkatkan layanannya saja, dari sisi quality. Bagaimana pelayanan QRIS ini bisa lebih maksimal, seperti proses settlement yang lebih cepat, ataupun sistem yang lebih aman bagi penjual serta tidak merugikan sisi konsumennya,” ujar Ekonom Indef Nailul Huda saat dihubungi DailySocial.id.
Nailul melanjutkan, jika melihat besarannya MDR usaha mikro tergolong cukup kecil dibandingkan dengan biaya layanan dari opsi pembayaran lainnya, seperti kartu kredit. Belum lagi transaksi bisnis mikro ini juga relatif kecil, sehingga potongannya juga semakin kecil.
Ambil contoh, bila bertransaksi sebesar Rp10 ribu di warung, maka pedagang hanya membayarkan 0,3% dari transaksi tersebut ke penyedia jasa pembayaran atau senilai Rp30.
“Jadi tambahan biayanya relatif cukup bisa diterima,” tambahnya.
Ia pun memberi catatan, tidak menutup kemungkinan pedagang membuat penyesuaian harga sehingga biaya MDR dibebankan ke konsumen. Pun bagi pedagang yang baru mau menyediakan QRIS bisa dipastikan mulai mempertimbangkan juga.
“Tapi sejauh ini, saya rasa MDR QRIS termasuk paling murah dan ringkas dibandingkan dengan biaya MDR payment lainnya.”
Bank Indonesia sudah mengimbau apabila para pedagang yang menemukan pengenaan tarif lebih dari 0,3% oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) dapat melaporkan langsung ke call center BI 131. PJP dan pedagang juga tidak boleh membebankan biaya ini kepada pelanggan. Hal ini tertuang dalam PBI Nomor 23 tahun 2021 pasal 52 ayat 1.
Tanggapan Bank Indonesia
Saat dihubungi DailySocial.id, Kepala Grup Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Ritel Bank Indonesia Fitria Irmi Triswati menyampaikan MDR pada prinsipnya adalah biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh PJP untuk dapat menerima dan memroses pembayaran yang menggunakan QRIS.
“Kebijakan MDR ini ditetapkan oleh BI tentunya mempertimbangkan kepentingan nasional, masyarakat, industri dan pemenuhan aspek transparansi,” katanya.
Sebenarnya sebelum pandemi, lanjutnya, MDR QRIS pada saat diluncurkan pertama kali ditetapkan sebesar 0,7% berlaku untuk seluruh segmen pelaku usaha. Akan tetapi saat pandemi, MDR QRIS untuk usaha mikro (UMI) ditetapkan sebesar 0% untuk mendukung aktivitas ekonomi UMI agar tidak terlalu terimbas pelemahan ekonomi yang saat itu tiarap di dunia manapun.
“Begitu saat ini pemulihan ekonomi sudah semakin gencar, apalagi dengan pernyataan sudah masuk endemi, kebijakan ini perlu disesuaikan.”
Angka 0,3% juga dianggap lebih murah dibandingkan MDR QRIS bagi segmen pelaku usaha lainnya atau tarif sebelum pandemi. MDR QRIS secara umum juga relatif lebih efisien dibandingkan metode pembayaran lainnya (misal kartu kredit) dan tarif MDR transaksi QR di negara lain.
Fitria melanjutkan, penyesuaian yang diambil saat ini dilandasi atas semangat untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pengguna dan merchant, antara lain melalui disbursement dana ke merchant yang lebih cepat, peningkatan aspek keamanan, sosialisasi dan edukasi, peningkatan pelayanan kepada merchant serta perluasan adopsi QRIS yang pada akhirnya dapat meningkatkan akses pasar bagi merchant UMI dan meningkatkan pendapatan merchant UMI.
“Selain itu, kebijakan MDR QRIS UMI bertujuan untuk memastikan keberlanjutan penyelenggaraan QRIS oleh pihak terkait dalam pemrosesan transaksi QRIS, termasuk pengembangan inovasi QRIS ke depan dengan tetap memperhatikan kepentingan pengguna dan merchant.”
Bank sentral juga memastikan tidak mengambil keuntungan dari MDR. Nilai ini sepenuhnya diberikan kepada industri, yang meliputi lembaga issuer, lembaga acquirer, lembaga switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).
“Itu ekosistemnya dan mereka yang berkepentingan. BI posisinya lembaga yang merumuskan kebijakan,” ujar Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Dicky Kartikoyono dikutip dari CNBC Indonesia.
Sebagai catatan, BI menetapkan rincian besaran tarif MDR QRIS berdasarkan kategori:
– Usaha mikro 0,3%
– Di luar usaha mikro 0,7%
– Pendidikan 0,6%
– SPBU, badan layanan umum atau BLU dan public service obligation alias PSO 0,4%
Sebagai perbandingan, biaya MDR sendiri bervariasi tergantung metode pembayaran yang dipilih konsumen. Angkanya juga akan berbeda-beda sesuai dengan penerbit sistem pembayarannya, serta apakah transaksinya lintas bank atau dengan bank yang sama.
Mengutip situs Cashlez, berikut daftar tarifnya:
Metode pembayaran | Tarif MDR |
Debit/contactless Visa dan Master Card | 2% |
Kartu kredit dan kartu internasional | 2% (off us); 1,8% (on us) |
Kartu debit GPN | 1% (off us); 0,15% (on us) |
Kredivo | 2,3% (diluar PPn & PPh) |
VA BCA | Rp3.500 |