Peran pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk melindungi dan memudahkan ekosistem startup di Indonesia sedang dinanti banyak pihak. Salah satu yang dinanti adalah kebijakan memudahkan startup memperoleh pendanaan. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini dikabarkan tengah mempertimbangkan peraturan untuk memudahkan startup dan UKM untuk mendapatkan modal dengan go public.
Menurut Presiden Direktur BEI Tito Sulistio, sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini hanya UKM dengan aset bersih minimal Rp. 5 miliar yang memenuhi syarat untuk memperdagangkan saham mereka di BEI. Namun sayangnya menurutnya sampai saat ini masih banyak yang belum menyadari keuntungan menjual saham mereka di ranah publik.
“BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini mempertimbangkan pedoman baru bagi UKM untuk perdagangan di bursa, termasuk standar akuntansi dan bagaimana saham akan dicatatkan di BEI. Pertukaran ini juga berusaha untuk mendorong startup, yang sering memiliki modal dan pembiayaan struktur konvensional, untuk go public,” ungkap Tito.
Jika memang UKM dan startup berniat untuk mendaftarkan saham mereka di BEI Tito menjelaskan jika BEI dapat memesan kategori terpisah khusus untuk UKM. Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi investor melihat track record dan prospek masa depan dari bisnis tersebut.
Saat ini perusahaan perdagangan di BEI sendiri di bagi menjadi dua kategori, yakni berdasarkan track record performa dan skala.
Membuka jalan untuk pendanaan ke startup adalah salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada industri ini. Selain itu, pemerintah juga tengah fokus menggarap kebijakan lainnya dalam bentuk peta jalan e-commerce yang juga sedang dalam tahap proses.