Ketatnya persaingan di dunia bisnis ditandai dengan makin banyak munculnya usaha dengan produk yang berkualitas. Kondisi ini menjadi tantangan bagi pelaku usaha terutama UMKM untuk selalu memberikan keunggulan bagi produknya, agar dapat bersaing di pasaran.
Berbagai cara yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha untuk terus unggul dapat dengan meningkatkan kualitas sumber daya di perusahaan, menciptakan produk berkualitas dengan ciri khas tersendiri, menawarkan promo hingga yang terpenting adalah membuat izin usaha milik sendiri.
Mengenal Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
Surat izin usaha perusahaan (SIUP) sangat penting untuk dimiliki. Di samping karena merupakan kewajiban pelaku usaha, kepemilikan izin usaha dapat mempermudah kelangsungan dan kelancaran aktivitas perusahaan.
Pengertian surat izin usaha perusahaan (SIUP) sendiri merupakan izin operasional yang diperuntukkan bagi semua perusahaan atau badan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan di segala sektor dan bidang, baik itu jasa atau pun barang.
Surat ini wajib dimiliki oleh para pelaku usaha, mulai dari perorangan, PT, CV, hingga BUMN. SIUP digunakan untuk menjadi bukti bahwa usaha yang dijalankan telah legal dan sah. Perizinan ini akan diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, sesuai domisili perusahaan.
Prosedur Pendaftaran SIUP Secara Online dan Offline
Melansir pelayanan.jakarta.go.id, pendaftaran SIUP saat ini tidak dipungut biaya atau gratis. Sedangkan, masa berlaku SIUP dapat berlaku selamanya. Pelaku usaha cukup mendaftar sekali dan tidak perlu melakukan perpanjangan secara berkala.
Ada pun berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran kepemilikan SIUP, baik secara online maupun offline:
Daftar SIUP Online
- Pilih jenis kategori usaha Anda.
- Lalu, sebutkan skala usaha dan isi nomor telepon serta alamat email Anda.
- Selanjutnya, Anda akan mendapatkan pesan WhatsApp atau email untuk aktivasi akun. Ikuti langkah aktivasi, hingga muncul pemberitahuan Registrasi Berhasil.
- Setelah itu, Anda akan mendapatkan username dan password sebagai salah satu cara membuat SIUP online.
- Kembali kunjungi laman OSS untuk login.
- Lengkapi semua data untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Selanjutnya, apabila badan usaha Anda non-perseorangan, maka pilih ‘Perizinan Usaha’. Namun, bila badan usaha Anda merupakan CV, koperasi, atau perseorangan, maka Anda bisa melengkapi data di bagian ‘Perekaman Data Akta’.
- Jika semua data sudah terisi dengan lengkap, pilih menu ‘Permohonan Berusaha. Lalu, klik ‘Pilih Akta’ dan akan muncul pemberitahuan ‘Informasi Validasi KSWP dan NPWP’. Anda bisa melanjutkan prosesnya dengan klik ‘Proses’.
- Jangan lupa untuk melakukan cek menyeluruh pada informasi perusahaan Anda. Pastikan semuanya sudah benar dan sesuai dengan data yang ada.
- Bila semua informasi sudah benar, selesaikan pendaftaran SIUP online dengan mengisi ‘Form Permohonan’ yang terdiri dari lima bagian.
- Terakhir, centang semua kotak perizinan yang diminta dan lakukan pengecekan sekali lagi.
- Setelah itu, silakan tunggu pemberitahuan yang dikirimkan melalui email. Lalu, selesai, pendaftaran SIUP telah berhasil.
Daftar SIUP Offline
- Ambil formulir pendaftaran SIUP di Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Sebagai informasi, jika ingin diwakilkan oleh orang lain dapat menggunakan Surat Kuasa.
- Lalu, isi formulir pendaftaran tersebut dengan informasi yang lengkap dan benar.
- Setelah itu, pemilik usaha/direktur utama/penanggung jawab perusahaan harus menandatangani formulir tersebut di atas materai.
- Jika sudah diisi dan ditandatangani, fotokopi formulir tersebut sebanyak dua lembar. Lalu, gabungkan bersama syarat administrasi yang sudah disiapkan.
- Kemudian, serahkan berkas-berkas pendaftaran tersebut.
- Setelahnya, silakan tunggu kurang lebih sekitar dua minggu. Petugas Kantor Dinas Perdagangan akan memberitahu jika sudah SIUP sudah selesai.
- Jika sudah mendapatkan pemberitahuan, SIUP dapat diambil tersebut di tempat Anda mengurus pendaftaran.
Demikian serangkaian tata cara dan prosedur pendaftaran SIUP bagi pelaku usaha yang dapat dilakukan secara online dan offline.