BPJS merupakan kepanjangan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Salah satu program dari BPJS adalah BPJS Ketenagakerjaan, di mana program tersebut memberikan jaminan dan perlindungan kepada tenaga kerja dalam menghadapi risiko ekonomi. Program ini tentunya akan sangat memberikan keuntungan bagi pekerja agar keselamatan dan kesejahteraan mereka dapat terjamin, baik ketika bekerja maupun ketika sudah pensiun.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri dapat dicairkan sebelum masuk ke masa pensiun kok! Akan tetapi, BPJS Ketenagakerjaan memiliki aturan tersendiri jika kamu ingin mencairkan dana kamu.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2015. Untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30%, peserta harus yang masih bekerja dan syarat usia kepesertaannya sudah menginjak 10 tahun. Untuk mencairkan dana JHT tersebut kamu hanya boleh pilih salah satu di antara 10% saja atau 30% saja, tidak bisa dua-duanya.
Selain dapat mencairkan BPJS 10% dan 30%, peserta pun dapat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 100%. Pencairan JHT sejumlah 100% hanya diperbolehkan untuk peserta yang tidak bekerja baik itu keluar perusahaan, resign, maupun PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Saldo tersebut dapat dicairkan setelah peserta menunggu 1 bulan setelah keluar dari pekerjaan dan tidak bekerja sama sekali.
Baru-baru ini BPJS Ketenagakerjaan memberikan opsi agar peserta mampu mencairkan dananya secara online melalui Lapak Asik. Lapak Asik adalah singkatan dari Pelayanan Tanpa Kontak Fisik. Lapak Asik merupakan program yang ditujukan agar masyarakat dapat mengurangi mobilitas mereka terkait dengan pandemi Covid-19.
Mungkin kamu bertanya-tanya bagaimana cara untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ini baik secara online maupun datang langsung ke kantor BPJS. Apa saja sih syarat yang perlu disiapkan untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan? Berikut ini adalah syarat dan cara lengkap untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Ada tiga jenis pilihan pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan yakni ketika peserta mencairkan dana 10%, 30%, atau 100%. Ternyata, syarat untuk pencairan dana dari ketika jenis ini berbeda-beda lho. Simak syarat-syarat yang diperlukan untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan berikut ini.
Syarat Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan 10%
Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan 10% khusus diperuntukkan untuk dana persiapan pensiun bagi peserta. Syarat untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10% ini adalah sebagai berikut.
- Sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun
- Peserta masih merupakan seseorang yang bekerja
- Kartu BPJS/Jamsostek baik dokumen asli maupun fotokopi
- KTP (Kartu tanda Penduduk) atau Paspor (dokumen asli dan fotokopi)
- KK (Kartu Keluarga) (sediakan dokumen asli dan fotokopi)
- Buku Rekening Tabungan (sediakan baik itu dokumen asli maupun fotokopi)
- Dokumen asli dan fotokopi dari NPWP (apabila nilai klaim dana lebih dari 50 juta)
- Surat keterangan masih aktif bekerja yang didapat dari perusahaan
Syarat Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan 30%
Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan 30% khusus diperuntukkan untuk biaya perumahan bagi peserta. Syarat untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30% ini adalah sebagai berikut.
- Sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun
- Peserta masih merupakan seseorang yang bekerja
- Kartu BPJS/Jamsostek baik dokumen asli dan fotokopi
- Dokumen asli dan fotokopi dari KTP (Kartu tanda Penduduk) atau Paspor peserta
- KK (Kartu Keluarga) baik dokumen asli dan fotokopi
- Buku Rekening Tabungan (sediakan dokumen asli dan fotokopi)
- Dokumen asli dan fotokopi dari NPWP (apabila nilai klaim dana lebih dari 50 juta)
- Surat keterangan masih aktif bekerja yang didapat dari perusahaan
- Dokumen asli dan fotokopi dari perumahan
Syarat Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan 100%
Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan 100% hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang sudah tidak bekerja baik karena alasan telah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, maupun PHK. Syarat untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100% ini adalah sebagai berikut.
- Kartu BPJS/Jamsostek baik dokumen asli maupun fotokopi
- KTP (Kartu tanda Penduduk) atau Paspor peserta baik dokumen asli dan fotokopi
- KK (Kartu Keluarga) baik dokumen asli maupun fotokopi
- Buku Rekening Tabungan (dokumen asli dan fotokopi)
- NPWP (apabila nilai klaim dana lebih dari 50 juta, sediakan dokumen asli dan fotokopi)
- Surat Keterangan Berhenti dari Perusahaan atau Paklaring (surat yang menyatakan seseorang pernah bekerja di perusahaan dengan posisi tertentu)
- Pas foto terbaru berukuran 3 x 4 dan 4 x 6 masing-masing 4 buah
- Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi
- Apabila alasan dari berhenti bekerja adalah PHK, silakan melampirkan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Jika perlu, silakan melampirkan juga email dari pihak HRD perusahaan tempat terakhir bekerja
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline
Saat ini, kita dapat memproses pencairan BPJS Ketenagakerjaan melalui datang langsung ke kantor maupun secara online. Berikut cara mencairkan dana JHT BPJS jika peserta ingin datang langsung ke kantor BPJS.
Datang ke Lokasi Kantor BPJS Terdekat di Kota Kamu
Langkah pertama untuk memproses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan secara offline tentunya peserta perlu untuk datang ke kantor terdekat BPJS dari lokasi terdekat peserta. Jangan lupa untuk membawa semua dokumen persyaratan sesuai dengan jenis pencairan dana BPJS kamu ya! Pastikan juga bahwa kamu telah membawa dokumen asli dan fotokopi dari persyaratan yang ada.
Dalam proses pencairan nanti peserta biasanya akan membuat lembar pengajuan yang memerlukan tanda tangan di atas materai. Untuk itu, sediakan materai untuk berjaga-jaga ya!
Mengisi Blangko Formulir
Ketika sudah sampai pada kantor BPJS terdekat, peserta akan dibantu oleh petugas untuk memeriksa kelengkapan dokumen. Jika dokumen tersebut telah dipastikan lengkap, peserta akan diberi waktu untuk mengisi formulir dan membuat lembar pengajuan yang membutuhkan tanda tangan di atas materai. Selanjutnya, petugas akan memeriksa dokumen-dokumen itu lagi sampai dipastikan bahwa dokumen tersebut lengkap.
Pulang dan Menunggu Proses Pencairan
Setelah petugas memastikan bahwa dokumen dan persyaratan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sudah lengkap, petugas akan mempersilakan peserta untuk pulang dan menunggu proses pencairan selesai. Proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan biasanya memakan waktu 14 hari atau 2 minggu. Dana pencairan BPJS Ketenagakerjaan nantinya akan masuk pada rekening peserta yang telah didaftarkan pada proses pengajuan.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah untuk melaksanakan social distancing dan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), BPJS menyediakan opsi untuk dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Dalam pelayanan online ini pun, BPJS menyediakan opsi apabila peserta ingin melakukan klaim melalui website atau melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui Website Lapak Asik
Berikut ini adalah cara untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan yakni lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Lengkapi data diri berupa NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap, dan nomor BPJS peserta
- Setelahnya, sistem akan melakukan verifikasi data secara otomatis
- Peserta diarahkan untuk melengkapi formulir data sesuai dengan yang ditampilkan oleh situs
- Peserta diarahkan untuk mengunggah dokumen persyaratan
- Jika proses sudah selesai, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan informasi berupa email terkait dengan jadwal wawancara online dengan informasi petugas kantor cabang yang ditugaskan untuk melakukan proses wawancara.
- Peserta dihubungi melalui video call oleh petugas sesuai dengan jadwal yang dibagikan sebelumnya.
- Setelah wawancara selesai, petugas akan menginformasikan proses pencairan JHT BPJS yang biasanya memakan waktu 1 sampai dengan 2 minggu dan akan diterima oleh peserta pada nomor rekening yang didaftarkan.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui Aplikasi JMO
Selain dapat melakukan proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan melalui situs resmi (program Lapak Asik), peserta dapat melakukan klaim JHT melalui aplikasi JMO. Aplikasi JMO ini dulunya dikenal sebagai aplikasi BPJSTKU. Secara umum, proses klaim JHT menggunakan situs resmi maupun melalui aplikasi itu cenderung sama. Hanya saja, platform yang digunakan itu berbeda. Berikut ini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui JMO.
- Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store.
- Lakukan proses registrasi akun dan login pada akun yang sudah kamu daftarkan
- Pada beranda atau halaman utama akun pilih opsi “Antrean Online”
- Download formulir pengajuan JHT dan isikan formulir sesuai dengan data.
- Peserta diarahkan untuk mengunggah dokumen persyaratan
- Jika proses sudah selesai, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi data dan memberikan informasi berupa email terkait dengan jadwal wawancara online dengan informasi petugas kantor cabang yang ditugaskan untuk melakukan proses wawancara.
- Peserta dihubungi melalui video call oleh petugas sesuai dengan jadwal yang dibagikan sebelumnya.
- Petugas akan menginformasikan untuk menunggu proses pencairan JHT BPJS dan dana akan dikirimkan pada nomor rekening yang didaftarkan.
Berapa Lama Pencairan BPJS Ketenagakerjaan?
Proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan biasanya memakan waktu 1 – 2 minggu. Akan tetapi, setiap peserta diberikan hak transparansi untuk dapat mengecek status klaim mereka melalui cara berikut ini.
- Akses situs website bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
- Peserta akan diarahkan untuk memasukkan nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ)
- Klik “Informasi Status Klaim”
- Peserta akan mendapatkan memperoleh informasi status klaim JHT yang telah diajukan.
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Selain dapat melakukan proses pencairan JHT BPJS secara online, kamu sekarang juga bisa untuk mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui device kamu.
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Situs Resmi BPJS
Berikut ini adalah cara untuk mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Situs Resmi BPJS.
- Akses situs website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Peserta diarahkan untuk mengisi email dan password di akun yang sudah terdaftar (jika belum, kamu bisa buat akun terlebih dahulu ya)
- Klik “Saya Bukan Robot”, ini dilakukan agar sistem dapat memastikan kamu adalah pengguna sesungguhnya bukan suatu bot.
- Klik Login
- Peserta akan mendapatkan informasi terkait dengan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO melalui Google Play atau App Store
- Buka aplikasi tersebut dan login sesuai dengan data kamu
- Pilih pada tampilan utama dan klik “Jaminan Hari Tua”
- Klik “Cek Saldo”
- Setelahnya, peserta dapat melihat jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi.
Penjelasan di atas merupakan informasi seputar cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan beserta syarat dan cara untuk mengecek status dan saldo klaim. Persoalan finansial pastinya adalah hal esensial yang tidak dapat lepas dari keseharian kita. Ingat selalu untuk menyisihkan sebagian pemasukan untuk persiapan di hari tua. Jangan lupa untuk selalu memanajemen keuangan kamu ya.
Sumber gambar header: Pixabay.