Cara Mengecek Nomor NPWP, Mudah Gak Perlu Takut Lupa

Sudah cek NPWP? Terkadang, sebagai wajib pajak, kamu perlu mengecek NPWP karena keadaan tertentu, misalnya akibat lupa apakah NPWP tersebut masih berlaku atau tidak. Lalu bagaimana melakukannya? DailySocial.id akan menjelaskannya padamu.

Definisi NPWP

NPWP adalah salah satu dokumen perpajakan yang paling berharga dan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Seperti halnya KTP, inilah NPWP wajib pajak yang selalu digunakan dan diwajibkan dalam perundang-undangan perpajakan, hal ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) 5 Tahun 2008.

Saat ini NPWP dibagi menjadi dua bagian, yaitu NPWP perorangan dan NPWP badan. Bedanya, NPWP orang perseorangan diberikan kepada siapa saja yang berpenghasilan di Indonesia, sedangkan NPWP korporasi diberikan kepada badan usaha yang berpenghasilan di Indonesia.

Alasan Membuat NPWP

Wajib pajak lupa nomor NPWP miliknya

Karena terdiri dari rangkaian nomor unik, tidak memungkiri wajib pajak dapat lupa dengan nomor pokok wajib pajaknya sendiri. Kalau sudah lupa seperti ini dan tidak sedang memegang kartu fisiknya, harus mencari tahu sesegera mungkin.

Ingin mengetahui jika NPWP valid atau tidak

NPWP orang pribadi maupun badan dapat tidak berlaku atau tidak valid karena beberapa alasan tertentu, salah satunya karena belum terdaftar di kantor pajak sesuai domisili. Oleh karena itu, penting untuk mengecek NPWP secara berkala.

Cara Cek NPWP Online

Lalu bagaimana cara cek NPWP? Saat ini, wajib pajak pribadi dan badan bisa mengecek NPWP dengan dua cara, yakni online dan offline. Pada langkah ini akan dibahas berbagai cara cek NPWP online.

Ada beberapa cara untuk mengecek NPWP ini secara online, antara lain website resmi DJP, NIK dan KK terdaftar, dengan scan QR code dan melalui aplikasi mobile resmi.

1. Situs Resmi DJP

Cara cek NPWP online yang pertama adalah dengan melalui situs resmi DJP. Seperti yang diketahui, DJP memiliki situs resmi perpajakan yang dapat diakses wajib pajak untuk urusan perpajakan, dan salah satunya untuk mengecek NPWP.

  • Berikut ini adalah langkah-langkah cek NPWP online melalui situs resmi DJP:
  • Kunjungi situs ereg.pajak.go.id
  • Selanjutnya akan muncul kolom NPWP. Silakan isi dengan nomor yang lengkap dan benar.

Jika masih aktif, NPWP dan identitas lainnya akan muncul secara otomatis. Namun jika identitas tidak muncul, artinya NPWP belum/sudah tidak aktif lagi. Untuk situasi ini, silakan menghubungi atau mendatangi langsung kantor pajak sesuai domisili dan konfirmasi masalah ini.

2. Mengecek NPWP dengan KTP dan KK

Jika lupa NPWP dan kartu identitas perpajakan itu hilang atau sedang tidak dalam genggaman, wajib pajak dapat mengeceknya secara online menggunakan nomor KTP dan KK. Bagaimana caranya?

  • Kunjungi situs https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  • Masukkan nomor KTP dan KK pada kolom yang tersedia.
  • Ketik ulang captcha atau kode keamanan dengan benar.
  • Klik “Cari”.

Jika menggunakan cara ini, pastikan nomor KTP dan KK sudah sesuai sehingga wajib pajak dapat mengetahui NPWP serta melihat statusnya.

Perlu diketahui juga, mulai 14 Juli 2022, DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK atau KTP) menjadi NPWP secara bertahap. Dengan kata lain, peraturan NIK menjadi NPWP yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) mulai direalisasikan.

3. Mengecek dengan QR Code

Kartu NPWP terbaru sudah dilengkapi dengan QR code sehingga wajib pajak dapat mengecek validitasnya dengan memindai QR code pada kartu. Ketika di-scan, maka akan muncul link unik pada laman account.pajak.go.id. Klik atau salin link tersebut untuk mulai validasi. Ikuti instruksi yang muncul pada laman.

Jika sudah mengikuti instruksi yang ada, laman akan memunculkan informasi validasi NPWP.

4. Cek melalui Aplikasi M-Pajak

Cara cek NPWP online yang terakhir adalah dengan melalui aplikasi M-Pajak, aplikasi mobile yang dirilis secara resmi dari DJP. Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat memeriksa NPWP-nya. Ini caranya:

  • Unduh aplikasi M-Pajak melalui App Store atau Play Store, kemudian instal.
  • Login ke aplikasi menggunakan akun perpajakan yang telah terdaftar.
  • Klik “Cek NPWP” untuk mengecek NPWP.

Jika data muncul pada layar, artinya NPWP telah terdaftar dan valid untuk digunakan. Namun jika tidaka data yang muncul, silakan menghubungi kantor pajak sesuai domisili untuk mendapatkan bantuan mengenai hal ini.

Cek NPWP secara Offline

Selain melalui online, wajib pajak juga dapat memeriksa NPWP-nya secara offline. Ada dua cara yang dapat dilakukan, yaitu dengan menghubungi layanan Kring Pajak dan mengunjungi kantor pajak terdaftar.

1. Menghubungi Kring Pajak

Wajib pajak yang ingin mengecek NPWP dapat menghubungi layanan hotline resmi DJP, yaitu Kring Pajak di nomor 1500200. Layanan ini aktif 24 jam sehingga wajib pajak dapat menghubungi kapan saja. Data perpajakan wajib pajak pun terjamin kerahasiaannya sehingga tidak perlu khawatir untuk menanyakan informasi penting, seperti NPWP.

2. Mengunjungi Kantor Pajak

Selain menghubungi layanan Kring Pajak, wajib pajak juga dapat mengunjungi kantor pajak sesuai domislis untuk mengecek NPWP. Jangan lupa untuk membawa dokumen penting seperti KTP dan KK agar memudahkan pemeriksaan oleh petugas pajak.

Ketika sudah sampai di kantor pajak, silakan bertanya kepada petugas dan mengikuti alur kerja yang ada.

About Chairunisa

My name is Chairunisa, I am someone who loves to learn and explore new things. Currently, actively becoming a content writer intern in DailySocial.id