Cara Menghitung Pph / freepik

Cara Menghitung Pph, Terbaru 2023

Pajak penghasilan adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah atas penghasilan yang diperoleh individu dan bisnis.

Pajak ini dihitung sebagai persentase dari penghasilan yang kamu peroleh selama tahun tersebut. Persentase yang harus kamu bayar tergantung pada jumlah pendapatan yang kamu peroleh.

Pemerintah menggunakan uang pajak ini untuk membayar hal-hal seperti sekolah, jalan, dan layanan publik lainnya.

Cara Menghitung Pph

Penting untuk menghitung pajak penghasilan karena membantu pemerintah menghasilkan pendapatan untuk mendanai layanan dan program publik.

Selain itu, menghitung dan membayar pajak penghasilan secara akurat sudah diwajibkan oleh undang-undang. Jika kamu tidak melakukannya, kamu akan mendapat hukuman, denda, dan bahkan konsekuensi hukum.

Berikut ini adalah beberapa cara menghitung Pph kamu:

  • Pph dari gaji = Penghasilan Bruto – PTKP x Tarif Pajak
  • Pph dari Pendapatan Lainnya = Penghasilan Bruto – PTKP x Tarif Pajak
  • Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto x Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

Kamu dapat memilih cara hitungan sesuai dengan status yang kamu miliki.

Penghasilan Tidak Kena Pajak 2023

Di tahun 2023 ini, PTKP menyesuaikan UU HPP No 7 Tahun 2021, Bab III tentang Pajak Penghasilan angka 3 tentang perubahan Pasal 7 ayat (1) UU PPh.

PTKP per tahun diberikan paling sedikit:

  • Rp54.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi
  • Rp4.500.000 tambahan untuk wajib pajak yang kawin
  • Rp54.000.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
  • Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Demikianlah cara menghitung Pph di tahun 2023, semoga bermanfaat.