Crowdfunding, Wujudkan dan Masa Depannya di Indonesia

Penggalangan dana bersama untuk suatu proyek, apakah itu berhubungan dengan hal kreatif maupun sosial, bisa jadi cukup lama dilakukan di Indonesia. Membawanya ke ranah online adalah hal yang berbeda. Crowdfunding, begitu istilah populernya, merupakan cara baru untuk menggalang dana untuk mencapai tujuan. Melalui situs-situs tertentu, suatu proyek bisa diumumkan kebutuhannya dan jangka waktu penggalangan dananya. Sebagai imbalannya, pihak donatur dijanjikan sejumlah imbalan, dari mendapat produk setelah selesai ataupun iming-iming lain terkait hasil proyek.

Skema crowdfunding di Amerika Serikat sendiri bahkan sudah legal. Undang-undang Crowdfunding (Crowdfunding Act) digolkan di jaman Barack Obama untuk membolehkan pengusaha menggalang dana hingga $1 juta per tahun melalui portal crowdfunding yang terdaftar di SEC (semacam Bappepam LK-nya Amerika Serikat). Bagaimana dengan crowdfunding dan masa depannya di Indonesia?

Kami berbincang dengan Mandy Marahimin, co-founder Wujudkan yang merupakan salah satu alumni Jakarta Founder Institute angkatan pertama, melalui email. Wujudkan adalah salah satu situs crowdfunding yang paling dikenal, salah satunya saat berhasil menggalang dana untuk proyek film “Atambua 39° Celsius” yang membutuhkan dana lebih dari Rp 300 juta. Film ini sendiri digawangi oleh pembuat film terkenal, Riri Riza dan Mira Lesmana. Dibutuhkan 102 donatur untuk mencapai tujuan ini.

Kami menyoroti soal keberhasilan proyek crowdfunding di Indonesia. Sejauh catatan kami, baru dua proyek dari sekian banyak yang sudah terdaftar di Wujudkan yang berhasil mencapai target penggalangan dana. Pun begitu juga dengan situs-situs serupa, lebih banyak gagal ketimbang berhasilnya. Mandy menjawab bahwa problem utama adalah masalah kepercayaan untuk transaksi keuangan melalui Internet. Crowdfunding sendiri sebenarnya bukan masalah karena orang Indonesia sudah terbiasa mengumpulkan uang/dana untuk suatu hal.

Seperti dikutip oleh Mandy, menurut data MarkPlus Insight 2011, pengguna online banking hanya 25% dari total pengguna Internet (di Indonesia). Sejauh ini, Mandy mengkonfirmasi hanya 10% dari transaksi yang dilakukan ke Wujudkan yang menggunakan online banking. Selebihnya berarti transfer melalui ATM. Meskipun demikian Mandy optimis bahwa hal ini akan berubah seiring dengan semakin nyamannya orang Indonesia melakukan transaksi keuangan secara online.

Sejujurnya ini merupakan hal baru buat kami. Bukan hal baru soal kepercayaan untuk transaksi keuangannya, tapi asumsi awal kami bahwa problem dengan crowdfunding di Indonesia lebih banyak berhubungan dengan kepercayaan terhadap pengelola proyeknya. Meskipun demikian, kami berpikir bahwa Wujudkan sudah melakukan seleksi ketat terhadap setiap penyelenggara proyek, sehingga kredibilitas Wujudkan (dan layanan crowdfunding sejenis) menjadi taruhannya seandainya nanti ada pengguna dana yang menyelewengkan dana kelolaannya.

Tentang maraknya proyek-proyek lokal yang juga mencoba peruntungan di Kickstarter, pihak Wujudkan sendiri sudah aware terhadap hal ini. Meskipun demikian, sesungguhnya mencoba mendaftar di Kickstarter tidaklah mudah. Mereka mewajibkan pendaftar untuk memiliki akun Amazon Payments — di mana pendaftar haruslah memiliki Social Security Number, memiliki alamat dan akun bank di Amerika Serikat, serta memiliki kartu debit atau kredit dari bank ternama di sana.

Ini untuk memudahkan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana yang digalang melalui portal crowdfunding seperti ini. Jika ada proyek (yang dilakukan di) Indonesia yang ditampilkan di sana, berarti pembuatnya ada yang memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat.

Terakhir soal issue penggunaan situs crowdfunding sebagai sarana sambilan untuk menggalang dana — di mana proyek bakal jalan dan tidak bergantung pada kesuksesan mereka saat crowdfunding, Mandy menyebutkan pihaknya tidak akan menghakimi mereka karena ini sepenuhnya adalah hak pembuat proyek.

Untuk mereka yang memiliki kepedulian yang sama soal crowdfunding tentunya akan dirangkul dan dianggap partner dalam mengkampanyekan penggunakan crowdfunding. Di sisi lain, sama sekali tidak ada larangan jika hanya ingin sekedar menggalang dana melalui Wujudkan. Selama proyek tersebut memenuhi syarat pasti tetap bakal ditampilkan di Wujudkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.