Saat ini media sosial sudah merambah ke hampir seluruh aktivitas kehidupan dan juga pekerjaan dan ini membuat suka atau tidak suka kita semua harus ikut setidaknya mengenal dan memahaminya. Tidak terkecuali organisasi dan juga perusahaan.
Semenjak saya memutuskan untuk jadi seorang konsultan dalam hal media sosial dan juga online business, saya mendapati banyak perusahaan yang meminta bantuan saya dalam hal pengaplikasian media sosial untuk perusahaan mereka sebenarnya membutuhkan hal-hal yang jauh lebih mendasar sebelum masuk ke media sosial secara praktis. Contoh yang paling sederhana dan banyak terjadi adalah tidak adanya kebijakan dan arahan penggunaan media sosial bagi karyawan yang ujung-ujungnya jadi merepotkan banyak pihak juga.
Kebijakan dan arahan bagi karyawan itu sebenarnya tidak diciptakan untuk mengekang kebebasan bermedia sosial namun sebaliknya justru menjaga kesinambungan hubungan perusahaan dengan karyawan terutama dengan masuknya media sosial yang suka atau tidak suka akan digunakan juga oleh karyawan.
Salah satu perusahaan yang menjadi klien saya beberapa saat lalu punya masalah dengan perilaku karyawannya di media sosial. Salah satu manager yang membawahi karyawan tersebut bertanya pada saya apa yang harus mereka lakukan pada karyawan yang sering menyebarkan ketidak puasannya terhadap perusahaan di social media dalam hal ini Twitter. Ia kuatir jika ditegur maka perusahaan akan terlihat mengintervensi hak karyawan tersebut atas akun Twitter yang ia miliki secara personal.
Saya bilang pada manager tersebut bahwa apapun yang ia lakukan di media sosial adalah hak si karyawan, namun perlu diketahui bahwa begitu si karyawan diterima di sebuah perusahaan maka apa saja yang ia lontarkan di media sosial akan bisa direlasikan pada tempat ia bekerja, sehingga perusahaan akan ditempatkan pada posisi sasaran tembak jika ada satu masalah yang menyangkut karyawan tersebut ataupun informasi-informasi yang bisa digali oleh pesaing mereka.
Solusi yang paling menguntungkan bagi kedua belah pihak (karyawan dan perusahaan) adalah adanya kesepakatan tertulis antara karyawan dan perusahaan tentang penggunaan media sosial terutama yang menyangkut perusahaan. Oleh karena itu saya selalu menganjurkan perusahaan menyediakan kebijakan yang harus disepakati dan ditandatangani oleh perusahaan dan karyawan bersamaan dengan kontrak kerja. Bentuknya bisa tambahan dalam buku Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau terpisah.
Contoh kasus di atas adalah satu dari banyak kemungkinan yang bisa terjadi pada perusahaan jika mereka tidak mengatur perilaku bermedia sosial karyawan mereka. Bahkan pengalaman-pengalaman yang jauh lebih buruk bisa Anda dapati jika rajin mencari kasus-kasus media sosial.
Bagaimana di tempat Anda bekerja?
Abang Edwin adalah seorang praktisi online community management sejak tahun 1998 jauh sebelum istilah social media/social network muncul di dunia internet. Sampai saat ini ia pun masih memberikan konsultasi-konsultasi mengenal karakter dan membina komunitas online bagi brand/agency maupun perseorangan. Untuk mendapatkan update terbaru, Anda bisa mengikuti @bangwinissimo di Twitter, atau membaca blognya di bangwin.net.
header image dari Shutterstock