Ditjen Pajak Sebut Sudah Kantongi Cara Tagih Pajak dari Google

Permasalahan Google dan sistem perpajakan Indonesia tampaknya memasuki titik terang. Direktorat Jenderal Pajak dikabarkan telah memastikan Google Indonesia berbentuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) sehingga akan dibebankan pajak perusahaan sebesar 25%. Kepastian status Google ini didapat Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv saat melakukan pertemuan intensif dengan pihak Google Indonesia selama beberapa pekan terakhir.

“Jadi mereka kan menempatkan server di Indonesia, baik oleh dia maupun orang lain, itu Badan [Bentuk] Usaha Tetap. Penegasan bentuknya dan ini juga berlaku surut ke belakang,” ujar Haniv.

Jika melihat aturan di Indonesia, tarif pajak perusahaan di Indonesia adalah sebesar 25% dari laba kena pajak. Berdasar perkiraan Haniv pendapatan iklan Google di Indonesia mencapai Rp 5 triliun, dengan asumsi margin 35% dari total pendapatan maka laba kena pajak Google bisa mencapai Rp 1,75 triliun. Sehingga perkiraan pajak perusahaan Google bisa mencapai Rp 437,5 miliar.

Memang dalam beberapa bulan terakhir Ditjen Pajak beberapa kali memeriksa Google Indonesia karena dianggap tidak membayar pajak sesuai dengan pendapatan iklan mereka di Indonesia. Bahkan sempat disebutkan bahwa Ditjen Pajak “menggerebek” kantor Google. Berita ini ditepis oleh Haniv. Menurutnya apa yang dilakukan pihaknya tersebut adalah sebagai bentuk preliminary investigation untuk mengumpulkan data-data.

Mnurut Haniv pendapatan iklan internet di Indonesia bisa mencapai $830 juta atau Rp11 triliun dengan diperkirakan setengahnya berasal dari Google. Namun jumlah pajak tersebut belum sepenuhnya dibayar pihak Google.

Sejauh ini disebutkan Google Indonesia hanya membayar pendapatan iklan sebesar 4% dari pendapatan iklan keseluruhan di Indonesia atau yang disebut sebagai bayaran kepada Google Indonesia sebagai kantor perwakilan Google yang berpusat di California.

Selain menjelaskan tentang besaran pajak yang harus ditanggung Google, masih dari sumber yang sama, Haniv juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah mempunyai cara untuk menagih atau “memaksa” Google untuk membayar pajak dengan besaran yang seharusnya.

“Saya sudah punya jurus untuk membuat mereka bertekuk lutut. Saya sudah punya datanya. Saya sudah punya caranya dan mereka tidak bisa lari lagi,” pungkas Haniv.