Fasilitas Pembayaran Online Semakin Marak Dengan Hadirnya FirstPay

Layanan online payment memiliki peran yang sangat penting dalam setiap bisnis online seperti e-commerce dan lain sebagainya. Perannya untuk memudahkan setiap transaksi online baik bagi konsumen maupun pebisnis. Saat ini di Indonesia terdapat cukup banyak pihak penyedianya, seperti misalnya ada Veritrans, FasaPay, dan lain-lain. Kini, ada satu lagi pendatang baru yang bernama FirstPay. Layanannya berupa online payment gateway dengan menerima berbagai macam metode.

Umumnya, setiap bisnis online saat ini memanfaatkan tiga metode pembayaran yaitu kartu kredit, virtual account, dan e-money. Bagi pebisnis online, mengimplementasikan ketiga fasilitas tersebut tentu tak mudah, maka dari itu FirstPay berusaha mengatasinya. Menurut keterangan di halaman resmi, FirstPay sendiri merupakan layanan payment gateway yang menyediakan banyak pilihan metode pembayaran kepada pemilik situs. FirstPay menawarkan fasilitas dengan sistem otorisasi secara real-time yang dikatakan mampu memudahkan para pedagang untuk menangani pembayaran yang dilakukan oleh pelanggan dengan berbagai metode.

Agar terasa lebih “familiar”, FirstPay bertindak layaknya seperti layanan Rekening Bersama, di mana setiap transaksi yang ditangani, FirstPay akan memverifikasi transaksi yang akan diberitahukan dalam halaman merchant, untuk kemudian jika transaksi berjalan lancer, dana baru akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan proses pembayaran yang berlaku. Proses ini tentu menyingkatkan waktu bagi pelanggan yang tak perlu lagi memverifikasi ulang setiap transaksi yang dilakukannya karena hal itu sudah secara otomatis ditangani FirstPay.

Proses pencairan dananya sendiri membutuhkan waktu. FirstPay menjabarkan, untuk fasilitas kartu kredit settlement akan membutuhkan waktu lima hari setelah transaksi, sedangkan untuk fasilitas virtual account membutuhkan waktu cukup tiga hari, dan untuk e-money pencairan dana juga memakan waktu yang sama yaitu tiga hari setelah transaksi pembelanjaan dilakukan.

Disebutkan, pengaplikasian FirstPay ke dalam setiap website tak membutuhkan biaya apa pun. Cukup mendaftarkan diri maka pihak FirstPay kemudian akan “memasangkan” layanannya secara gratis dengan bantuan teknis yang sepenuhnya diserahkan pada pihak FirstPay. Walau begitu, bukan berarti FirstPay tidak menerapan biaya sama sekali.

Menurut keterangan di halaman pricing, transaksi dengan kartu kredit dikenakan biaya sebesar 3% ditambah dengan Rp 2.500 tiap transaksinya. Sedangkan untuk transaksi dengan virtual account FirstPay menerapkan tarif sebesar Rp 5.000 per transaksi dan untuk e-money FirstPay menerapkan biaya per transaksi antara 1% hingga 3% dari nilai pembelanjaan.

Saat ini, FirstPay telah bekerja sama dengan berbagai pihak. Untuk e-money, FirstPay telah bekerja sama dengan Doku, Mynt e-money, dan iPaymu. Untuk virtual account, FirstPay bermitra dengan jaringan ATM Bersama. Kartu kredit yang berlogo Visa maupun MasterCard seluruhnya dikatakan dapat juga digunakan dengan FirstPay.

Di bawah payung PT. Indobest Artha Kreasi, FirstPay hadir sebagai pemain yang cukup memiliki daya saing yang cukup “berbahaya” bagi banyak penyedia layanan online payment lainnya. Walau sifatnya sendiri tak langsung berperan sebagai layanan antarmuka dengan konsumen, dengan bertindak sebagai penyedia jalur pembayaran, FirstPay dapat memudahkan proses transaksi bagi banyak pelaku bisnis online.

Kemudahan yang ditawarkan FirstPay mungkin bisa menjadi salah satu cara terbaik dalam melancarkan bisnis online, namun di sisi lain, penerapan biaya per transaksi yang beragam untuk tiap jalur pembayaran bisa jadi penghambat jika dianggap membingungkan atau terlalu membebani.

[ilustrasi foto: Shutterstock]

Leave a Reply

Your email address will not be published.