Firma: Pengertian, Contoh dan Cara Mendirikannya

Sebelum memulai bisnis, kamu perlu memilih jenis badan usaha yang sesuai dengan kebutuhanmu. Badan usaha yang dapat digunakan seperti PT, CV, perseorangan. Sekarang, perusahaan adalah bentuk badan usaha yang bisa kamu pilih.

Kamu mungkin mengenali badan usaha ini karena umumnya digunakan di Indonesia. Memilih unit bisnis yang tepat dapat membantu perusahaan kamu mengelola proses keuangan dan administrasinya. Perhatikan definisi, jenis, kekuatan dan kelemahan perusahaan di bawah ini.

Pengertian Firma

Firma adalah bagian dari perusahaan komersial yang membeli atau menjual produk berupa barang dan/atau jasa kepada konsumen dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Dimana untuk mendirikannya harus dengan akta otentik yang dibuat notaris.

Pengertian firma juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang untuk Indonesia, Pasal 16 dan pasal 18.

Pada pasal 16 berbunyi yang dinamakan perseroan firma ialah tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan dibawah satu nama bersama. Lalu, pasal 18 menyebutkan Dalam perseroan firma adalah tiap-tiap pesero secara tanggung-menanggung bertanggung-jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dari perseroan.

Kelebihan – Kekurangan Firma

Kelebihan

  • Anggota memiliki atensi penuh pada perusahaan.
  • Prosedur pendirian yang cenderung.
  • Finansial ada beberapa anggota yang cukup besar mempermudah kredit.
  • Lebih mudah melakukan perluasan usaha dan kemampuan untuk mengatur manajemen lebih baik.

Kekurangan

  • Keberlangsungan tidak terjamin karena akan bubar jika anggota keluar.
  • kemungkinan timbulnya konflik lebih tinggi karena dikuasai lebih dari satu orang.
  • Permasalahan satu firma akan berdampak pada yang lainnya.

Syarat Pendirian Firma

Bagi kamu yang ingin mendirikan badan usaha dalam bentuk firma, perlu menyiapkan beberapa persyaratan, yaitu:

  • Didirikan dengan minimal 2 anggota
  • Nama badan usaha yang akan didaftarkan menjadi firma
  • Terdapat badan pengurus dan anggota aktif
  • Tujuan usaha yang jelas dan spesifik
  • Domisili perusahaan

Cara mendirikan firma adalah dengan akta otentik yang dibuat didepan notaris. Akta tersebut harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan firma yang bersangkutan.

Penyebab Pembubaran Firma

Dibubarkannya firma telah diatur dalam KUHD pada Pasal 31 sampai Pasal 35. Berikut ini beberapa penyebab pembubaran firma, antara lain:

  • Terdapat pengunduran diri dari anggota atau pemberhentian.
  • Telah selesainya usaha yang dijalankan firma.
  • Kehendak dari seorang atau beberapa anggota firma.
  • Jangka waktu yang tertera dalam akta pendirian telah berakhir.
  • Berada di bawah pengampunan atau dinyatakan pailit atau salah satu anggota ada yang meninggal.

Perbedaan Firma dengan Perusahaan

Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa firma adalah perseroan atau persekutuan yang dibuat agar dapat menjalankan suatu usaha dengan menggunakan nama para anggotanya dan tanggung jawabnya pun tidak terbatas.

Sedangkan CV adalah persekutuan yang menjalankan suatu perusahan yang telah didirikan oleh satu atau beberapa orang, dimana sebagian memiliki tanggung jawab terbatas dan lainnya tidak terbatas.

PT sendiri merupakan suatu suatu badan yang terdiri dari atas perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal tertentu dibagi dalam saham. Pemegang saham tersebut memiliki tanggung jawab terbatas pada jumlah saham yang dimilikinya.

Jenis-Jenis Firma

Firma sendiri memiliki beberapa jenis yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dari pendirinya. Kenali empat jenisnya, berikut ini

Firma dagang

Jenis pertama dari firma adalah dagang. Firma tersebut bergerak di industri perdagangan dan fokus pada kegiatan jual beli barang.

Firma non dagang / jasa

Contoh dari firma adalah firma hukum dan akuntansi. Firma non dagang/jasa menjalankan usaha dalam industri jasa dan memiliki fokus pada penjualan jasa berdasarkan keahlian. Contohnya adalah firma akuntansi dan firma hukum.

Firma umum

Salah satu jenis lainnya dari firma adalah firma umum, dimana seluruh anggotanya memiliki kekuasaan yang tidak terbatas. Anggota dari firma tersebut bertanggung jawab pada operasional perusahaan, termasuk juga mengenai utang piutang.

Firma terbatas

Pada jenis firma terbatas, semua anggotanya tidak memiliki kekuasaan yang bebas atau penuh. Tanggung jawab dan kewajiban dari anggotanya akan dibatasi.

About Chairunisa

My name is Chairunisa, I am someone who loves to learn and explore new things. Currently, actively becoming a content writer intern in DailySocial.id