Merespon apa yang sebelumnya telah cukup santer diberitakan bahwa pihaknya tidak memiliki badan hukum di Indonesia, GrabTaxi mematahkan tudingan tersebut dengan mengklarifikasi bahwa mereka telah terdaftar sebagai perusahaan kena pajak.
Tudingan yang juga ditujukan ke Uber dan EasyTaxi tersebut awalnya dilayangkan oleh Direktur Indonesia Club Gigih Guntoro ke Bareskim Mabes Polri terkait perizinan dan kerugian negara. Serangkaian pelanggaran dipaparkan oleh Gigih perihal keamanan, ketenagakerjaan, dan perlindungan konsumen.
Menanggapi hal tersebut, pihak GrabTaxi Indonesia membantah tudingan Gigih dengan menyatakan bahwa perusahaan mereka berada di bawah legalitas PT Grab Taxi Indonesia dengan nomor NPWP 70.720.558.X-XXX.XXX. Berikut bunyi pernyataan resmi mereka:
PT Grab Taxi Indonesia clarifies that it is a company with legal entity in Indonesia. It is stated to respond the news regarding to service of Uber Taxi, Grab Taxi, and Easy Taxi was reported to Indonesia Criminal Investigation Police Agency by Gigih Guntoro from association of social study and public policy Indonesia Club as those three taxi services existence were allegedly not proper with the law and effect financial loss for the country. Grab Taxi encloses copy of PT Grab Taxi Indonesia legality and registration taxation identification number ownership document.
Kami mencoba menghubungi GrabTaxi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, namun mereka belum bisa menjabarkan lebih lanjut perihal impact tuntutan ini terhadap bisnis yang dijalankannya.
Update: Head of Marketing GrabTaxi Kiki Rizky memberikan opini tambahan bahwa pihaknya tak hanya memiliki legalitas badan hukum, tetapi juga memperhatikan aspek lain seperti yang sebelumnya dituding oleh Gigih Guntoro. Seperti pembayaran pajak, dan bonus tambahan bagi para pengemudinya.
“Hal lain yang ingin kami tekankan bahwa di Indonesia maupun di lima negara lain GrabTaxi bukan hanya mendapatkan izin beroperasi dengan lisensi yang kami dapatkan secara resmi dari pemerintah, tetapi juga memastikan pembayaran pajak, termasuk bagi para pengemudi yang mendapatkan insentif melalui penggunaan aplikasi GrabTaxi,” katanya.