Indogroupon: “Groupon” tapi Bukan Milik Groupon Inc

Satu lagi groupon-clone di Indonesia berdiri. Tidak tanggung-tanggung, situs bernama Indogroupon kali ini dapat berujung pada sengketa seperti yang dihadapi oleh produsen ponsel Taiwan HTC dengan pemilik merek HTC (yang tak terafiliasi) di Indonesia. Tidak hanya mengusung nama Groupon di nama produknya, situs ini juga memiliki logo yang mirip dengan Groupon dengan bentuk segi empat trapesium berlatar warna hitam, dan favicon yang persis dengan milik Groupon. Lebih jauh lagi, Indogroupon dengan naungan PT Indogroupon Perkasa menyatakan memegang merek Groupon di Indonesia dan tidak memiliki ada hubungan langsung dengan Groupon Inc. dari Amerika Serikat.

Situs Indogroupon sendiri mengharuskan Anda mendaftarkan email untuk mendapatkan informasi soal penawaran spesial hariannya. Tidak ada informasi soal penawaran di halaman depannya. Berbeda dengan Groupon (asli) yang menggunakan teknik serupa, saya sebagai (calon) konsumen cenderung tidak percaya atau malas untuk memasukkan email di sini.

Pertama, halaman awalnya  cenderung separuh jadi sehingga saya  tidak yakin mendapatkan deal yang bagus dari mereka, sementara yang kedua akun Twitter-nya malah menyajikan feed dari situs Groupon yang di Amerika Serikat. Mungkin kedua hal ini terjadi karena Indogroupon belum benar-benar diluncurkan, tapi langkah mengambil feed Groupon, mengenakan segala atribut Groupon, tapi mengatakan tidak memiliki afiliasi apapun dengan Groupon adalah sesuatu yang bisa menjadi blunder, terutama berkaitan dengan Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI).

Praktisi HKI dari Assegaf Hamzah & Partners, Ari Juliano Gema, menyatakan bahwa pada dasarnya, hak atas merek itu bersifat teritorial. Artinya, jika di Indonesia belum ada pihak yang mendaftar merek Groupon, maka siapapun, meski bukan Groupon Inc. atau afiliasinya, bisa mendaftar merek tersebut di Dirjen HKI. Berkaitan dengan pendaftaran suatu merek dagang, Ari mengatakan bahwa Dirjen HKI bisa menolak pendaftaran merek tersebut jika berdasarkan hasil pemeriksaannya ternyata merek yang didaftarkan tersebut:

  1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar untuk barang dan/atau jasa sejenis; atau
  2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; atau
  3. Menyerupai nama orang terkenal, foto, dan nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak; atau
  4. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
  5. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Lalu hal apa yang bisa dilakukan oleh Groupon Inc, jika akhirnya benar-benar masuk ke Indonesia dan ingin mengklaim merek tersebut? Ari menjelaskan bahwa meskipun Dirjen HKI akhirnya menerbitkan Sertifikat Merek sebagai tanda persetujuan atas pendaftaran merek tersebut, masih ada kemungkinan Groupon Inc. mengajukan gugatan pembatalan atas pendaftaran merek tersebut dengan alasan No. 2 di atas, jika Groupon Inc. bisa membuktikan bahwa:

(a) permohonan pendaftaran merek yang dilakukannya di Indonesia ditolak Dirjen HKI karena telah ada yg mendaftarkannya terlebih dahulu; dan (b) meski merek Groupon belum pernah didaftarkan Groupon Inc. di Indonesia, namun merek itu adalah merek terkenal yang sudah didaftar di banyak Negara dengan promosi dan investasi yang signifikan di berbagai Negara tersebut.

Meski demikian Ari mengingatkan bahwa pengajuan gugatan pembatalan tersebut tidak boleh lebih dari lima tahun sejak tanggal pendaftaran merek yang digugat batal tersebut. Semakin lama Groupon menunda langkah memasuki Indonesia tentunya akan semakin rumit pula upaya mengklaim kepemilikan merek tersebut. Akankah pihak Groupon Inc mengajukan keberatan atas pengajuan merek ini oleh pihak lain di wilayah Indonesia?

14 thoughts on “Indogroupon: “Groupon” tapi Bukan Milik Groupon Inc

  1. Indonesia kemarin sempet di ban dari mintees.com gara2 masalah pembajakan, dan sebelumnya hampir di ban di emptees.

    Parah nih ada lagi Indogroupon… memalukan harkat dan martabat bangsa.

  2. kayaknya kalo Groupon “asli” tahu bakal di sue nih, tinggal di track kapan dia register namanya plus bisnisnya juga similar, kalo semangatnya buat di akuisisi sih kayaknya kurang kuat posisi hukumnya 🙂 hayooo para lawyer nya Group “asli” pasti senang nih, soalnya dapat object hukum baru wakwkaka 🙂

  3. Ntah deh kalau bakal survive atau engga….
    Gpp, sih niru awalnya, moga2 saja kedepannya ada sesuatu yang baru…

    Salut deh buat situs Indonesia yang survive dari awal hingga sekarang,
    soalnya sudah banyak situs yang menghilang,
    ambil contoh saja link terkait di artikel ini Dutablogger,
    jadi kurang revelan ma konten dailysocialnya huhu…

  4. From PT Indogroupon “Perkasa”? For real… Combining 2 totally different things together.
    Someday, that service will be closed by someone eligible.

    Really, it’s shameful.

  5. Lho kok bisa begitu Pak, lantas nanti kalau konsumen belanja atau referensikan ke orang lain, Indogroupon bayar ga tuh diskonnnya ?

    Apa pengusaha Indonesia bisanya cuma meniru & membajak aja ? atau jangan2 model 378 alias tepu ?
    Malu-maluin aja

  6. tidak adakah yg berpikir bahwa ini hanya lelucon ?
    kenapa kita semua begitu serius ?
    boleh jadi hanya ingin menyindir Dealkeren, Disdus, Lapar, Bomdis, Valadoo dan para spekulan tidak kreatif lainnya di Indonesia.

  7. Kalo Disdus, Dealkeren, Valadoo, eVoucher, Grupay dan Bomdis (yg sering dibahas di Daily Social) plagiat jg ga ya??
    (nah loo!)

Leave a Reply

Your email address will not be published.