Izin Prinsip Penggabungan Usaha Bakrie Telecom dan Smartfren Diperkirakan Keluar Minggu Ini

Rencana penggabungan usaha Bakrie Telecom dan Smartfren kian santer. Setelah keluarnya Peraturan Menkominfo tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 800 MHz, praktis dua operator CDMA yang masih bertahan ini harus mati-matian menjaga bisnisnya supaya tidak benar-benar mati. Dikabarkan bahwa izin prinsip penggabungan usaha dua entitas ini bakal keluar minggu ini.

Menurut Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos Informatika Kementerian Kominfo Muhammad Budi Setiawan, seperti dikutip Berita Satu, “Izin prinsip dari Menteri Kominfo kemungkinan keluar pekan ini. Setelah itu mereka berhak menentukan arah bisnis ke depan.”

Meskipun baik pihak Bakrie Telecom maupun pihak Smartfren masih belum mau bercerita tentang rencana detilnya, Budi mengungkapkan nantinya aset Bakrie Telecom berupa frekuensi selebar 5 MHz pada pita frekuensi 850 MHz akan diserahkan kepada Smartfren. Dengan demikian Bakrie Telecom tidak perlu lagi membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi dan hanya menjadi penyelenggara jasa.

Dengan posisi seperti ini, kewajiban Bakrie Telecom hanya untuk pembayaran BHP telekomunikasi dan universal service obligation (USO). Aset yang dimiliki oleh perusahaan, termasuk BTS, nantinya bakal dikelola sepenuhnya oleh Smartfren.

Konsolidasi keduanya diharapkan bakal memuluskan langkah mereka untuk meng-upgrade jaringannya ke teknologi LTE agar tidak tertinggal dengan operator lainnya. Menurut Budi, kedua operator sepertinya ingin menerapkan teknologi 4G di frekuensi 800 MHz. Langkah konsolidasi ini memang merupakan anjuran dari pemerintah.

Tentu saja langkah ini tidak akan serta merta berjalan mulus. Selain harus disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kedua perusahaan, keduanya tidak boleh menunggak pembayaran BHP kepada pemerintah. Masalah penunggakan ini juga merupakan persyaratan ketika XL Axiata mengakuisisi Axis tahun lalu.

Di sisi lain, kondisi keuangan kedua perusahaan tidak bisa dibilang bagus. Saat ini Smartfren masih membukukan rugi Rp 652 miliar, sementara Bakrie Telecom juga berada di level merah dengan kerugian Rp 316,85 miliar. Bakrie Telecom juga harus mengurusi tuntutan yang dilakukan oleh krediturnya karena tidak mampu membayar cicilan dan bunga untuk obligasinya yang sudah jatuh tempo senilai $380 juta (sekitar Rp 4,5 triliun).

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, resmi berlakunya Peraturan Menteri untuk FWA 800 MHz membuat semua operator CDMA harus beralih ke versi seluler. Telkom Flexi dan Indosat StarOne telah mengumumkan penutupan usahanya dan mengalihkan pelanggan ke layanan GSM-nya, sementara Bakrie Telecom dan Smartfren masih berjibaku menyelamatkan bisnisnya. Secara global, teknologi CDMA hanya tersisa di Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, dan Tiongkok, dengan kecenderungan transisi teknologi ke 4G LTE yang menjanjikan lompatan kualitas dan kecepatan konektivitas data.

[Ilustrasi foto: Shutterstock]

Leave a Reply

Your email address will not be published.