Jaminan Hari Tua (JHT): Definisi, Manfaat, Syarat Penerima, dan Perhitungannya

Tidak ada yang bisa menjamin bahwa kamu akan memiliki cukup uang di hari tua. Namun, salah satu cara terbaik untuk menyiasatinya adalah melalui surat Jaminan Hari Tua (JHT).

Singkatnya, JHT adalah program yang dapat menjamin kamu akan memiliki uang saat pensiun.

Namun bagaimana prosedurnya dan siapa saja yang dapat mengambil JHT. Berikut kami punya penjelasan lengkapnya untuk kamu!

Apa Itu JHT (Jaminan Hari Tua)?

Menurut PP No. 46 Tahun 2016 JHT dalam kaitannya dengan penyelenggaraan program lanjut usia adalah santunan uang yang dibayarkan satu kali pada saat peserta mencapai usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

Program ini mengkompensasi hilangnya pendapatan karena kematian, cacat atau usia tua. Jadi uang Anda tetap terjamin jika mengikuti program ini.

JHT menggunakan skema simpanan pensiun wajib. Jadi setiap bulan harus dibayar. Biasanya perusahaan secara otomatis menggunakan gaji bulanan kamu untuk membayar biaya program JHT. Oleh karena itu, aturan pengajuan dana JHT tahun 2022 sedikit diubah.

Perubahan ini tertuang dalam Permenaker 2022 No. 2, yang berhubungan dengan prosedur pembayaran dan kelayakan untuk manfaat pensiun. Sekretaris Tenaga Kerja Ida Fauziyah resmi menandatangani SK ini pada 2 Februari 2022.

Dalam pasal 3 tersebut menyebutkan bahwa manfaat JHT hanya dapat diberikan jika peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun. Namun, Menaker menarik kembali peraturan tersebut. Dikutip dari CNN Indonesia, Perda tersebut kini kembali ke Perda sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015

Dengan begitu, syarat JHT cair itu pada usia 56 tahun, meninggal dunia atau cacat tetap dibatalkan.

Manfaat JHT

Sejatinya, manfaat dari program jaminan tua adalah jumlah uang yang dikembalikan sama dengan biaya yang dibebankan dan hasil pembangunan. Hasil perkembangan itu setidaknya sama dengan rata-rata deposito counter rate di bank-bank pemerintah.

Jadi, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, telah terjadi perubahan regulasi pembayaran manfaat JHT.

Pemerintah mengumumkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Akibatnya, dana JHT hanya dapat dibayarkan jika peserta resmi berusia 56 tahun, cacat total tetap atau meninggal dunia. Dengan dicabutnya peraturan ini, dana JHT kini dapat langsung dibayarkan secara tunai apabila peserta mencapai usia 56 tahun, mengundurkan diri, mengundurkan diri atau resmi menganggur setelah 1 bulan.

Hal ini ditunjukkan dan dijelaskan dalam pasal 5 dan 6 Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 19 Tahun 2015.

Pengakhiran JHT BPJamsostek dapat dilakukan secara online di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Penerima JHT

Ada berbagai kriteria yang harus dipenuhi oleh peserta, seperti ditulis di laman BPJS Ketenagakerjaan, yakni sebagai berikut.

1. Peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara

• Semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan

• Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan

2. Peserta bukan penerima upah

• Pemberi kerja

• Karyawan di luar hubungan kerja/mandiri

• Pekerja bukan penerima upah selain poin 2

• Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri

Perhitungan JHT

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, besaran iuran Jaminan Hari Tua (JHT) adalah sebagai berikut.

1. Penerima upah

• 5,7% dari upah (2% pekerja, 3,7% pemberi kerja)

• Upah yang dijadikan dasar adalah upah sebulan (upah pokok & tunjangan tetap)

• Total iuran JHT = 5,7% x Rp5.000.000 = Rp285.000/bulan

• Iuran JHT yang kamu bayar = 2% x Rp5.000.000 = Rp100.000/bulan

• Iuran JHT yang dibayar perusahaan = 3,7% x Rp 5.000.000 = Rp185.0000/bulan

2. Bukan penerima upah

Pembayaran didasarkan pada nominal tertentu yang ditentukan dalam PP lampiran I. Peserta memilih daftar pembayaran sesuai dengan pendapatan masing-masingnya.

Pada dasarnya, Jaminan Hari Tua merupakan program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini dapat memberikan efek positif pada hari tua atau pensiun.